RUU OJK dan JPSK Segera Diajukan

Kamis, 18 Februari 2010 – 15:30 WIB
JAKARTA- Pemerintah akan segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Jaring Pengamatan Sistem Keuangan (JPSK)Kedua RUU itu diajukan secara bersamaan pada 23 Februari ke DPR RI.

Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan bahwa RUU OJK dan PJSK merupakan program prioritas nasional yang diharapkan selesai tahun 2010

BACA JUGA: Menkeu Jamin Mudahkan Investasi

"Tanggal 23 Februari nanti, pengajuan RUU OJK dan JPSK kita serahkan untuk dibahas di paripurna
Artinya sudah masuk program prioritas

BACA JUGA: Rapat Panja Tak Sentuh Kasus Pajak Aburizal Bakrie

Pada intinya RUU OJK dan JPSK sudah disetujui dan tinggal pengantar materi dari pemerintah," kata Patrialis kepada wartawan di Kantor Menteri Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/2).

Mengenai tahapan penyelesaian RUU tersebut, dijelaskan Patrialis, awalnya pengajuan RUU tersebut merupakan usulan inisiatif dari DPR
Namun di Badan Legislasi menjadi usul inisiatif pemerintah

BACA JUGA: SGP Siapkan Singtel Singapore Grand Prix 2010

"Materinya sudah lama siapSesuai dengan amanah UU Bank Indonesia, maka penyelesaiannya paling lambat 31 Desember 2010," kata Patrialis.

Mengenai bentuk dan isi materi yang akan diajukan dalam RUU PJK dan JPSK, Patrialis masih enggan untuk memberikan bocoran"Semuanya nanti ada dalam materi ituSekarangkan prinsip dasarnya dulu, mengenai materinya kita bahas nantiKarena yang penting RUU-nya dulu sudah masuk dan sudah disetujui untuk dibahas di DPR," ujarnya.

Patrialis juga mengatakan bahwa mengenai perubahan atau perluasan pasal-pasal dalam RUU OJK, diserahkan sepenuhnya kewenangan di tangan DPR.

"Mempersempit atau memperluas pasal itu ada di DPRBagi kita yang penting berdasarkan UU BI, per tanggal 31 Desember 2010, penyelesaian UU OJK dan JPSK ini selesai dan sudah ada perangkatnya untuk dijalankan," tegas Patrialis.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendag Bantah Serapan Anggaran Lambat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler