RUU Otsus Papua Disahkan

Selasa, 01 Juli 2008 – 10:54 WIB
JAKARTA – Hari ini, rancangan undang-undang (RUU) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 yang menjadi payung hukum Otonomi Khusus Papua akan disahkan dalam Paripurna DPRKepastian itu setelah dalam pengambilan keputusan tingkat I atas RUU Perpu Nomor 1 Tahun 2008 antara Komisi II DPR dan pemerintah di DPR, Senin (30/6), disepakati RUU itu dapat dibawa ke paripurna DPR.
Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta yang mewakili pemerintah dalam raker dengan Komisi II DPR tersebut mengatakan, adanya paying hukum yang jelas dengan pengesahan Perppu diharapkan akan semakin menjadikan kondisi di Papua semakin kondusif dan mampu meningkatkan pembangunan di provinsi seluruh Papua.
''Mudah-mudahan pengesahan perpu ini menjadi UU akan dapat membuat semakin meningkatkan pembangunan di Papua, menimbulkan kesejahteraan,dan menciptakan suasana damai,'' ungkap Andi

BACA JUGA: Wan Abu Plt Gubernur Riau


Meski demikian menteri yang juga politisi Golkar itu mengakui adanya tugas besar bagi DPR dan pemerintyah
“Setelah disahkan, kewajiban selanjutnya bagi DPR dan pemerintah adalah mensosialisasikannya,” cetus Andi.
Dalam RUU itu, ada dua materi penting yang diatur mengenai Otsus di Papua.  Pertama, jika dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 Otsus hanya berlaku bagi Provinsi Papua, maka dengan UU itu status otsus juga diberikan bagi Provinsi Papua Barat.
Kedua, terkait tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dalam memilih gubernur dan wagub seperti diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 dihapus

BACA JUGA: Wapres Minta Percepat Pembebasan Lahan

Selain itu, tugas dan wewenang DPRP memilih anggota MPR dari utusan Papua juga dihapuskan.
Sementara dalam pendapat mini fraksi, semua fraksi menandatangai kesepakatan pengesahan RUU tetang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2008 itu menjadi UU
Namun demikian, sejumlah fraksi di DPR menilai masih ada beberapa masalah

BACA JUGA: Pj Gubernur Kaltim Belum Ditunjuk

Karenanya, sebagian besar fraksi di DPR mendesak adanya amandemen atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua secara keseluruhan
Juru bicara (jubir) Fraksi PDIP, Suparlan saat menyampaikan pandangan fraksinya menyatakan, status otoomi khusus Papua barat memerlukan kepastian hukum yang sifanya segera dan mendesak agar tidak menimbulkan hambatan bagi percepatan pembangunan di Papua Barat
“Termasuk tersendatnya pengalihan aset dari Papua sebagai provinsi induk ke Papua Barat sebagai hasil pemekaran,” ujar Suparlan.
Menurut FPDIP, persoalan lain yang muncul adalah tentang pembagian dana khusus bagi Papua Barat“Karena sejak terpilihnya gubernur/wakil gubernur Papua Barat, pada 2006, dana otsus hanya sampai di Papua dan kabupaten/kota se wilayah Papua, termasuk kabupaten/kota di wilayah Papa Barat,'' beber Suparlan.
Hal sama disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Jubir FPKS yang juga anggota Komisi II, Jazuli Juwaini mengatakan, ketentuan dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 yang menyebut bahwa dana otonomi khusus (Otsus) Papua sebesar 2 persen dari Dana alokasi umum (DAU) perlu direvisi
“Karena dulu Papua hanya satu, yaitu Provinsi PapuaKarena kondisi sudah berubah dengan adanya provinsi baru, seperti Papua Barat, maka harus ada penyesuaian,'' jelas Jazuli.
Menurutnya, amandemen menyeluruh atas UU Nomor  21 Tahun 2001 juga dibutuhkan agar tidak menimbulkan konflik antara Papua dan Papua BaratPasalnya, ketegangan sering muncul muncul akibat dalam UU 21 Tahun 2001 itu hanya diperuntukkan bagi provinsi Papua, termasuk dalam penerimaan DAU
Sedangkan jubir Fraksi Partai Demokrat, Ahmad Fauzi, mengatakan bahwa UU Nomor 21 Tahun 2001 yang sudah berjalan lebih dari tiga tahun pelu dievaluasi karena adanya banyak perubahan di lapangan“Sudah sangat dimungkinkan (UU Nomor 21 Tahun 2001) untuk dilakukan evaluasi,” tandas Fauzi.
Menanggapi tanggapan fraksi-fraksi yang mengusulkan amandemen UU Nomor 21 Tahun 2001 itu, Ketua Komisi II DPR EE Mangindaan yang memimpin rapat kerja itu berjanji akan menjadikan pandangan fraksi-fraksi sebagai catatan penting.  “Ini akan menhadi catatan kami,” pungkas mantan Gubernur Sulawesi Utara itu(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah 12 Tahun Temukan Senjata MK-3


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler