jpnn.com, JAKARTA - Seluruh fraksi di Komisi I menyetujui RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk disahkan di tingkat II dalam rapat paripurna di DPR RI.
Hal itu seperti tertuang dalam rapat kerja Komisi I dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).
BACA JUGA: Kominfo Beri Pedoman Menjadi Netizen yang Berakhlak Mulia
Adapun rapat kerja itu beragenda pengambilan keputusan tingkat I soal RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Sembilan fraksi menyetujui untuk RUU PDP dibawa ke pembicaraan tingkat II (disahkan paripurna)," kata Ketua Komisi I Meutya Hafid saat rapat kerja, Rabu (7/9).
BACA JUGA: Hafisz DPR Sebut Kenaikan Harga BBM Lebih Memberatkan Rakyat
Ketua DPP Partai Golkar itu mengapresiasi kinerja panitia kerja (Panja) RUU PDP karena tidak ada penolakan yang disampaikan fraksi saat pembahasan Tingkat I.
"Sebab, kerja kerasnya selama ini telah berhasil disetujui oleh sembilan fraksi tanpa terkecuali," ujar Meutya.
BACA JUGA: Sukses Menerapkan PSE, Pemerintah Harus Mempercepat RUU PDP
Sementara itu, Menteri Johnny menyebut RUU PDP sebenarnya sangat dibutuhkan demi melindungi data masyarakat agar tidak disalahgunakan.
"Kemudian menumbuhkan kesadaran msyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentinganya perdingungan data pribadi," ujar Johnny. (ast/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Aristo Setiawan