Sengketa Pilkada Kabupaten/Kota Ditangani PT

Senin, 01 September 2014 – 19:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA –  Penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke depan tidak lagi ditangani Mahkamah Konstitusi.

Untuk sengketa pemilihan gubernur, diusulkan akan ditangani oleh Mahkamah Agung. Sementara untuk sengketa pemilihan bupati/wali kota akan ditangani Pengadilan Tinggi (PT).

BACA JUGA: Sinyal Pemerintah Setuju Pilkada Tetap Langsung

“Terkait sengketa, itu alternatif pertama yang kita usulkan penyelesaian sengketa pilkada untuk pilgub di MA. Sedangkan bupati/wali kota di PT,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan di sela-sela diskusi yang membahas tema otonomi daerah untuk kesejahteraan, di Jakarta, Senin (1/9).

Namun usulan tersebut, kata birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, belum final. Karena masih dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang diharapkan dapat segera disahkan pada masa bakti DPR RI periode 2009-2014.

BACA JUGA: Dorong Penyatuan UU Pemilu demi Kepastian Hukum

“Itu alternatif pertama. Alternatif kedua masih kita dalami bersama dewan. Dapat dibentuk pengadilan ad hoc di beberapa kota besar di Indonesia. Nanti pengadilan ad hoc ini yang akan menyelesaikan sengketa pilkada,” katanya.

 Prof Djo berharap beberapa perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Sehingga rencana pelaksanaan pilkada serentak di 2015 dapat segera diselesaikan.

BACA JUGA: Proyeksikan Kitab Pemilu Tuntas Paling Cepat 2019

“Kalau telah disahkan tahun ini, maka Pilkada serentak tahap pertama dapat dilaksanakan pada Oktober atau September 2015. Untuk anggarannya, dari APBD. Tapi untuk pilkada serentak 2018 itu dari APBN. Tanggung jawabnya tetap di daerah. Iya dilaksanakan pada hari yang sama,” katanya.

 Menurut Prof Djo, bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015, pemerintah akan mengangkat pejabat sementara kepala daerah sembari menunggu waktu pelaksanaan pilkada di bulan Septermber atau Oktober mendatang.

“Jadi nanti akan di-PJ-kan. Kalau (masa jabatan kepala daerah, red) habis bukan Maret, maka akan di-PJ-kan selama 7 bulan menunggu pilkada serentak,” katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Ada RUU Pemekaran yang Disahkan September


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler