jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali membantah pemerintah akan menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menggunakan UU lama dan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU.
“Apa saya ada kata mengancam? Tidak. Silakan tanya yang menganggap saya mengancam,” kata Tjahjo sebelum rapat Pansus RUU Pemilu dengan pemerintah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).
BACA JUGA: Presidential Threshold 20-25 Persen Sudah Teruji
Dia mengklaim hanya mengatakan bahwa pemerintah ingin musyawarah dalam pengambilan keputusan di RUU Pemilu. “Bahkan, presiden menyampaikan ingin meningkatkan kualitas demokrasi yakni (dengan angka presidential treshold) 20-25 persen,” ujarnya.
Namun, kata dia, ada yang menuduh opsi itu mengarah ke calon tunggal pilpres 2019 nanti. Lalu, Tjahjo mengaku mendapatkan pertanyaan apa kemudian opsi yang akan dipilih pemerintah. “Saya ingin musyawarah,” kata Tjahjo menjawab opsi itu.
BACA JUGA: Ini Skenario Pansus Pemilu untuk Cegah Deadlock
Sebab, kata Tjahjo, masa dari 562 pasal yang sudah selesai di tim perumus, tiga di antaranya tidak bisa dituntaskan di pansus dan pemerintah. Menurut dia, dari lima isu krusial kini tinggal tiga yang belum beres. Pemerintah inginnya persoalan itu dimusyawarahkan.
"Masa tidak bisa musyawarah? Kalau tidak bisa ya dibawa ke paripurna. Kalau deadlock, ada opsi pemerintah. Yang penting per 1 Oktober paling lama, dan tidak mengganggu tahapan-tahapan pilpres,” jelasnya.
BACA JUGA: LE: Pemerintah Jangan Main-main dengan Perppu Pemilu
Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini mengajak DPR juga bersama-sama pemerintah optimistis menjamin bahwa pembahasan ini akan selesai. “Kalau deadlock ya ada opsinya,” tegas dia. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: Siapa Yang Mengancam?
Redaktur & Reporter : Boy