Presidential Threshold 20-25 Persen Sudah Teruji

Senin, 19 Juni 2017 – 06:06 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri). Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tetap konsisten mengusung ambang batas bagi partai politik untuk menggusung calon presiden (presidential threshold) pada angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara pemilu nasional.

Karenanya, pemerintah menginginkan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) di DPR menerima usulan itu.

BACA JUGA: Ini Skenario Pansus Pemilu untuk Cegah Deadlock

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, konsistensi penting sebagaimana sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo.

Apalagi usulan tersebut juga sudah digunakan dan terbukti pilpres sebelumnya dapat berlangsung dengan baik.

BACA JUGA: LE: Pemerintah Jangan Main-main dengan Perppu Pemilu

“Presiden mengatakan, agar politik negara ini semakin baik harus ada konsistensi, sehingga kalau yang dulu sudah 20 persen masa mau kembali ke nol,” ujar Tjahjo di Jakarta, Minggu (18/6).

Menurut dia, arahan presiden tersebut menjadi acuan dasar bagi Kemendagri tetap mengusulkan agar PT sesuai dengan aturan yang ada pada undang-undang sebelumnya, yakni UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA: Mendagri: Siapa Yang Mengancam?

“Jadi ketentuan dalam undang-undang yang sudah baik, dipertahankan. Sementara yang belum sempurna disempurnakan. Demikian sikap pemerintah sebagaimana arahan presiden,” ucapnya.

Mantan anggota DPR ini menyebut aturan PT 20-25 persen sudah teruji memunculkan lebih dari satu pasangan calon presiden. Selain itu, partai politik juga tidak mempermasalahkan penerapan ambang batas pencalonan di pilkada serentak.

“Pemerintah berharap voting dan opsi lain seperti perppu misalnya, jangan diobral. Jadi semangat musyawarah mufakat akan kami utamakan,” pungkas Tjahjo

Mantan Sekjen DPP PDIP itu mengatakan, tetap optimistis Pansus RUU Pemilu nantinya akan menyetujui usulan ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara hasil pemilu nasional.

”Harus optimistis dong, kan ada musyawarah mufakat. Saya kira fraksi di Pansus yang mengusulkan nol persen atau yang 15 persen juga optimis dengan usulannya. Kemarin, di DPR mau kompromi di 5 persen. Kita lihat nanti bagaimana,” ucapnya.

Ditekankan Tjahjo, besaran PT 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada tim pemerintah dalam pembahasan RUU Pemilu.

Ditegaskan, sikap pemerintah tersebut didasari keinginan melakukan pembangunan politik negara yang secara konsisten menuju pada penyederhanaan sistem kepartaian.

Tjahjo menegaskan, dirinya hanya meneruskan pernyataan presiden bahwa politik negara ini akan semakin baik kalau ada konsistensi.

Dia berharap, sikap pemerintah tersebut diikuti oleh DPR, khususnya anggota Pansus Pemilu. Besaran PT itu juga sudah teruji memunculkan lebih dari satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 2009 dan 2014.

Karena itu, pemerintah masih belum berpikir serius sampai kepada pilihan lain. ”Dalam dua kali pilkada serentak pun juga Parpol tidak mempermasalahkannya dan berjalan demokratis,” imbuhnya.

Terpisah, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Yandri Susanto, pembahasan soal PT kini tengah bergulir di DPR. Masing-masing fraksi pun menyampaikan pandangan ambang batas yang berbeda-beda.

”Ada yang 20 persen, 10 persen, ada juga yang nol persen. Dan sekarang memang dilakukan forum lobi. Argumentasi masing-masing kan ada semua,” kata Yandri, kemarin. (gir/sam/aen/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahapan Pemilu 2019 Terancam Molor


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler