jpnn.com, JAKARTA - Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemiluhan Umum (RUU Pemilu) menggelar rapat untuk membahas lima isu krusial yang belum disepakati, Senin (19/6). Namun, kelima isu krusial yang masih menjadi perdebatan belum bisa disepakati sehingga akan diputuskan pada 10 Juli mendatang.
"Kenapa 10 Juli, karena undang-undang ini sepakatnya berakhir di masa sidang ini, masa sidang ini berakhir tanggal 29 Juli. Tapi kami selesaikan di 20 Juli paripurnanya,” ujar Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (19/6).
BACA JUGA: Gerindra Tetap Inginkan PT Nol Persen, Pemerintah 20 Persen
Karenanya, pengambilan keputusan di tingkat Pansus RUU Pemilu akan dilakukan pada 10 Juli. Namun, sebelum pengambilan keputusan di tingkat pansus, akan didahului finalisasi di tim perumus dan sinkronisasi pada 6-7 Juli.
Menurut Riza, meski RUU Pemilu belum ditetapkan namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah dapat menyusun draf Peraturan KPU dengan menggunakan poin-poin yang selesai dibahas di pansus. Harapannya agar tahapan pemilu nanti tidak terlambat.
BACA JUGA: Lukman Edy: Menempuh Jalur Musyawarah Sampai Titik Darah Penghabisan
"Kalau undang-undang belum selesai, maka (otomatis,red) PKPU memang belum selesai. Tapi ada beberapa poin yang sudah selesai, yang bisa dicicil atau disesuaikan. Jadi terkait uu tadi, KPU sesuaikan hasil undang-undang, boleh mencicil peraturan KPU terkait pasal yang sudah diputuskan," ucapnya.
Lima isu krusial yang masih belum disepakati adalah ambang batas perolehan suara partai politik untuk bisa memiliki kursi di parlemen (parliamentary threshold), ambang batas untuk mengusung calon presiden (presidential threshold), sistem pemilu, besaran daerah pemilihan (district magnitude) dan konversi suara menjadi kursi.
BACA JUGA: L-API Nilai Pemerintah Takut Bersaing
Sedangkan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, DPR dan pemerintah akan memaksimalkan forum lobi. Tujuannya agar RUU Pemilu bisa disetujui untuk disahkan pada rapat paripurna DPR pada 20 Juli.
Lukman mengatakan, RUU Pemilu ditargetkan dibawa ke pengambilan keputusan tingkat satu atau di level pansus pada 10 Juli. "Sebelum itu (tanggal 6–8 Juli, red) tim perumus, tim sinkronisasi berkumpul lagi untuk merapikan materinya," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam pernyataannya menyampaikan terima kasih atas kerja sama pansus selama enam bulan membahas dan merumuskan RUU Pemilu. "Ada banyak kemajuan, mudah-mudahan akhir dari pembahasan ini bisa diputuskan secara musyawarah, pemerintah optimis," tambah Tjahjo.(gir/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapat Pansus Pemilu Kembali Deadlock, Pemerintah Tetap Optimistis
Redaktur : Tim Redaksi