RUU Pemilu, Jangan Didesain Untuk Menjegal Partai Baru

Jumat, 02 Juni 2017 – 22:03 WIB
Direktur Eksekutif Poltracking Hanta Yudha menjadi pembicara pada diskusi bertema Antara Survey dan Realitas, Jakarta, Sabtu (21/1). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik Hanta Yudha mengatakan, DPR dan Pemerintah dalam membahas Rancangan Undang Undang Pemilu harus bersikap adil. Menurutnya, partai lama dan baru harus diperlakukan sama dalam verifikasi syarat administrasi.

Hanta mendukung verifikasi terhadap partai politik ikut pemilu diperketat. 

BACA JUGA: Persyaratan Pemilu Diperketat, Parpol Lama juga Terancam tak Lolos

"Verifikasi boleh ketat agar tidak muncul kesan begitu gampangnya membuat partai. Namun demikian partai lama juga harus diverifikasi tidak hanya partai baru," kata Hanta saat dihubungi, Jumat (2/6).

Menurut Hanta, perbedaan perlakuan terhadap parta lama dengan yang baru dalam RUU Pemilu tentunya akan memuncunculkan kesan aturan tersebut didesain untuk menjegal partai baru.

BACA JUGA: Syarat Peserta Pemilu Diperketat, Parpol Lama dan Baru Sama-sama Rugi

"Jangan UU Pemilu sengaja didesain untuk menjegal partai baru," katanya.

Hanta mengatakan, RUU Pemilu juga jangan terlalu berlama-lama dibahas di DPR apalagi dengan tarik ulur kepentingan politik tertentu sebab persiapan tekhnis menuju pemilu butuh proses dan regulasi.

BACA JUGA: Syarat Peserta Pemilu Diperketat akan Jadi Bumerang Bagi Parpol

"Harus segera diselesaikan sebab RUU Pemilu ini terkait desain sistem kenegaraan. Kesalahan kita selama ini membuat arsitektur UU Pemilu jangka pendek. Bongkar pasang usai pemilu," kata dia.

Hanta juga khawatir kejadian Pemilu 2014 lalu terulang. Dimana saat itu, UU Pemilu disahkan tahun 2012 lalu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar semua partai politik ikut verifikasi jangan cuma partai baru.

Hasilnya saat itu, MK memutuskan semua partai politik harus ikut verifikasi di Pemilu 2014. "Iya bisa seperti itu terjadi nanti," kata Hanta.

Jika itu terjadi konsekuensinya tahapan pemilu bisa saja molor. Apalagi ini pertama kalinya Pemilu diadakan serentak Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019.

"Jadi saya setuju UU Pemilu sebaiknya membahas yang urgen sehingga tidak berlarut-larut. Yang urgent itu seperti parlemen treshold, menggunakan sistem tertutup atau terbuka,' katanya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Pemilu, Syarat Administrasi Diperketat, Parpol Kelabakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler