Syarat Peserta Pemilu Diperketat akan Jadi Bumerang Bagi Parpol

Rabu, 31 Mei 2017 – 10:25 WIB
Penyandang Disabilitas Tak Ketinggalan Ikuti Pesta Pilkada Ilustrasi by: Fajri Achmad/Bandung Ekspres

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Hendri Satrio tak menolak wacana persyaratan verifikasi administrasi partai politik dalam Rancangan Undang Undang Pemilu diperketat.

Alasannya, rencana untuk memperketat persyaratan parpol peserta pemilu merupakan niat yang baik dan sangat positif. Hanya saja dia mengingatkan, jangan sampai aturan itu memberatkan dan justru menjadi bumerang.

BACA JUGA: Sepakat! Pemilu 2019 Hasilkan 575 Kursi di Senayan

"Ini sebetulnya bagus ya. Artinya hanya partai-partai yang serius ingin membenahi Indonesia, dan benar-benar melayani rakyat, yang ikut pemilu. Karena 100 keterwakilannya (di daerah)," kata Hendri saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (31/5).

Pengetatan syarat partai politik untuk ikut Pemilu 2019 yang dimaksud adalah dengan menaikkan menjadi 100 persen kepengurusan di kabupaten/kota dari sebelumnya 75 persen dari selurut wilayah di Indonesia.

BACA JUGA: RUU Pemilu, Syarat Administrasi Diperketat, Parpol Kelabakan

Hendri mengatakan, dalam mengambil keputusan untuk memperketat secara administrasi, harusnya Pansus RUU Pemilu mempertimbangkan keberadaan partai baru. Jangan sampai pengetatan syarat tersebut mencegah munculnya partai baru.

"Karena itu syaratnya tidak perlu terlalu berat. 75 persen sudah cukup. Kalau pun mau ditingkatkan, cukup 5 persen. 80 persen sudah sangat baik sekali menurut saya. Apapun itu, yang harus dipertimbangkan, jangan sampai hak-hak politik warga negara untuk berpolitik melalui partai politik menjadi sulit dan tidak terpenuhi," katanya mengingatkan.

BACA JUGA: DPR Ngotot Tambah 19 Kursi, Pemerintah Maunya 5 Saja

Founder Lembaga Survei KedaiKOPI (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia) ini menegaskan semua partai politik yang akan ikut Pemilu 2019 wajib mengikuti verifikasi. Karena itu dia sendiri ragu Pansus RUU Pemilu akan meloloskannya. Karena sama saja akan merepotkan sendiri.

"Tapi kalau dilihat dari susunan Pansus yang banyak diisi anggota parpol menengah, usulan menyulitkan seperti ini kecil kemungkinannya lolos," jelasnya.

Menurutnya, bisa saja DPR dan Pemerintah bersepakat bahwa partai lama tidak ikut verifikasi lagi, seperti pernah disampaikan Mendagri sebelumnya.

Namun, sekali lagi, dia sendiri menilai aturan tersebut tidak akan disahkan. Karena selain waktu yang sudah mepet, juga akan merepotkan bagi Parpol yang menyetujui aturan tersebut. Karena kalau disahkan, kemungkinan ada gugatan ke MK seperti pengalaman 2014 lalu, sehingga semua parpol wajib ikut verifikasi.

"Makanya menurut saya sih yang paling mungkin enggak akan mengeluarkan peraturan yang ngerepotin," tandas Dosen Komunikasi Politik Universitas Paramadina ini. (zul/jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Pemilu 2019, Parpol Lama akan Menggali Kubur Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler