Syarat Peserta Pemilu Diperketat, Parpol Lama dan Baru Sama-sama Rugi

Rabu, 31 Mei 2017 – 19:00 WIB
Menjaga Ingatan : Ekonomi dan Politik 2015 Ilustrasi by: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, DPR dan Pemerintah perlu memikirkan perdebatan yang secara subtansial dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Umum.

Menurutnya, jika itu tidak dilakukan maka pembahasannya tidak akan berujung sementara rencana pemilu serentak akan digelar 2019.

BACA JUGA: Ini Tawaran Cak Imin untuk Cegah RUU Pemilu Buntu

"Perdebatan akan panjang dan tidak akan selesai," kata Ray saat dihubungi di Jakarta, Rabu (31/5).

Salah satu isu yang masih hangat saat ini adalah persyaratan adminstrasi parpol untuk ikut pemilu diperketat. Dari persentase kepengurusan parpol di tingkat kabupaten/kota 75 persen menjadi 100 persen.

BACA JUGA: Syarat Peserta Pemilu Diperketat akan Jadi Bumerang Bagi Parpol

Ray mengatakan usulan itu mempersulit partai politik mengikuti Pemilihan Umum 2019 melalui UU Pemilu.

"Ini bisa merugikan semua partai. Pembahasan RUU Pemilu tidak akan selesai-selesai karena tergantung siapa yang yang diuntungkan dan siapa dirugikan," kata Ray.

BACA JUGA: Sepakat! Pemilu 2019 Hasilkan 575 Kursi di Senayan

Ray mengatakan RUU Pemilu yang ada sekarang sudah cukup baik untuk diberlakukan pada Pemilu 2019. Namun memang perlu penambahan pada poin tertentu seperti sanksi terhadap politik SARA.

"Yang urgent misalnya bagaimana defenisi politik SARA di Pemilu nanti. Ini belum dibahas sama sekali padahal ancamannya besar seperti di Pilkada DKI," kata Ray.

Menurut Ray, jika di Pilpres muncul politik SARA maka tidak ada regulasi jelas mengaturnya. "Sanksinya tidak jelas," ujar Ray.

Penting dipikirkan masalah ini ketimbang hal-hal lain yang tidak substansial diperdebatkan seperti bagi-bagi kursi dan lainnya.

"Masalah SARA ini serius harus kita hadapi di Pemilu 2019. Jadi perlu dipikirkan mulai dari sekarang solusinya," kata dia. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Pemilu, Syarat Administrasi Diperketat, Parpol Kelabakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler