jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah regulasi dalam RUU Sumber Daya Air (SDA) sebagai revisi UU Pengairan Tahun 1974 mendapat respons negatif dari para pelaku usaha.
Beberapa pasal di RUU mengatur bahwa pasokan air untuk industri harus berdasar izin BUMN, BUMD, atau BUMDes.
BACA JUGA: HKI Nilai RUU SDA Bertentangan Dengan UU Perindustrian
Hal tersebut dianggap tidak memprioritaskan industri dan merugikan pengusaha karena dapat mempersulit izin.
Ketua Asosiasi Pengusaha Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Rachmat Hidayat menyesalkan proses RUU tersebut yang tak melibatkan pelaku industri atau bahkan Kementerian Perindustrian.
BACA JUGA: Industri Manufaktur Jatim Masih Sangat Seksi
’’Padahal, beberapa isinya mengatur hajat hidup industri,’’ ujar Rachmat, Rabu (25/7).
Di dalam RUU tersebut, banyak aturan yang dianggap merugikan pengusaha.
BACA JUGA: Pemerintah Dukung Relokasi Industri
Misalnya, pasal 47 RUU SDA yang isinya mengatur industri untuk diwajibkan membuat bank garansi serta menyisihkan minimum laba bersih sepuluh persen untuk konservasi.
Menurut Rachmat, pembuatan bank garansi tak tepat lantaran selama ini perhitungan penggunaan debit air juga belum terimplementasi secara baik.
Kewajiban menyisihkan laba bersih sepuluh persen untuk konservasi dinilai memberatkan karena industri selama ini juga telah membayar pajak atas keuntungan usaha kepada pemerintah.
Dia menilai, industri seharusnya tak perlu dibebani lagi oleh pungutan negara.
’’Ini, kan, namanya pajak di atas pajak,’’ ujar Rachmat.
Menurut dia, sektor usaha air minum dalam kemasan (AMDK) telah memberi kontribusi yang cukup besar di industri nasional.
’’Masuk sejak 1973, saat ini yang tercatat ada 900 lebih perusahaan. Tiap perusahaan bisa punya lebih dari satu merek. Jadi, total ada sekitar 2.000 merek yang berkontribusi,’’ tegas Rachmat.
Selain itu, industri AMDK mengundang multiplayer effect dengan banyak industri pendukung yang terlibat, mulai supplier, industri kemasan, sampai distribusi logistik.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, pada dasarnya, pelaku usaha mendukung jika pemerintah melakukan revisi UU untuk memperbarui aturan yang ada.
Apalagi, UU Pengairan yang dimaksud belum pernah direvisi selama 44 tahun. Hanya ada sedikit perubahan pada 2015, tetapi tidak menyeluruh.
’’Namun, prosesnya perlu dicermati. RUU harus dilakukan secara komprehensif, termasuk dampaknya dengan industri,’’ ujar Ketua Apindo Bidang Kebijakan Publik Triyono Prijosoesilo. (agf/c19/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Industri Gunakan Teknologi Efisien
Redaktur : Tim Redaksi