RUU Perfilman Ancam Industri Film

Kamis, 27 Agustus 2009 – 14:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perfilman membuat para pengusaha gedung bioskop was-wasAdanya sanksi pidana yang diatur dalam RUU Perfilman dikhawatirkan akan membuat para pelaku industri film surut langkah.

Hal itu terungkap dalam, pertemuan antara Ketua DPR RI Agung Laksono dengan Gabungan Perusahaa Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) di gedung DPR RI, Kamis (27/8)

BACA JUGA: Jakarta Perlu RTH 30 Persen

Dalam pertemuan itu, Ketua Umum GPBSI, Djonny Syafruddin,  meminta pengesahan RUU Perfilman ditunda

Menurut Djonny, pembahasan RUU Perfilman ternyata tidak melibatkan masyarakat perfilman

BACA JUGA: Gaji Kabareskrim Habis Buat Bayar HP

"Kalau RUU Perfilman tetap dipaksakan untuk disahkan, kami khawatir itu akan kontraproduktif terhadap kondisi perfilman di Indonesia," ujar Djonny.

Lebih lanjut Djonny menilai draf RUU Perfilman masih memuat banyak kekurangan yang membuat pelaku industri film khawatir

Dipaparkannya, industri film nasional yang kian subur dikhawatirkan akan surut lagi jika RUU Perfilman disahkan

BACA JUGA: Depag Diminta Terbitkan SK Buku Islam


 
"Pembahasan RUU Perfilman sangat tergesa-gesa dan kami para stakeholder yang berkepentingan tidak dilibatkan secara intensSubstansi pasal-pasal tidak proporsional dan diskriminatif terhadap para pelaku usaha dunia perfilman,” kata Djonny.
 
Bahkan, adanya ancaman denda dan pidana yang sangat berat membuat rasa takut”Jadi RUU ini kontraproduktif dan bisa menyebabkan dunia film nasional stagnan atau bahkan mengalami kemunduran,” ulasnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPR RI Agung Laksono menegaskan bahwa para pelaku perfilman perlu menunjukkan hal-hal yang dianggap merugikan, terutama terkait redaksional maupun susbtansi RUU“Silahkan kalau ada substansi atau redaksional RUU diserahkan ke Pansus," ujar Agung yang dalam kesempatan itu didampingi Ketua Pansus RUU Perfilman Abdul Hamid Wahid.

Namun menurut Agung, RUU Perfilman memang sudah masuk dalam rogram LegislasiNasional yang harus segera disahkan oleh DPR periode 2004-2009"DPR tidak kejar tayang, tapi sesuai Prolegnas sebelum masa bhakti DPR sekarang harus selesai RUU Perfilman ini,” tandas Agung.
 
Sedangkan Ketua Pansus RUU Perfilman Abdul Hamid Wahid menyatakan, proses pembahasan RUU Perfilman masih berjalan"Karena masih kita bahas, masukan dari GPBSI dan masyarakat perfilman akan kami dimasukkan dalam rumusan draft RUU.  Pasal mana yg perlu diperbaiki dan akan didialogkan,” kata Wahid.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pindah Alamat, Situs Arrahmah Online Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler