RUU Perguruan Tinggi Reinkarnasi UU BHP

Sabtu, 26 Februari 2011 – 11:32 WIB

JAKARTA - Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi (RUU PT) yang digodok di DPR, dinilai bisa menjadi renkarnasi Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP)Sebab, sebagian besar butir pasal dalam RUU PT tersebut mengatur tata kelola kampus.

Kekhawatiran bakal muncul UU BHP dalam bentuk baru tersebut, dikhawatirkan oleh Wakil Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTS) Wilayah III Suyatno

BACA JUGA: MRPTNI Bantah Tolak Permendiknas Pemilihan Rektor

Menurutnya, jika RUU PT tersebut digedok dewan menjadi UU PT, pendidikan di perguruan tinggi hanya disibukkan dengan tata kelola kampus
"Porsi aturan peningkatan daya saing kualitas pendidikan melalui pembelajaran yang optimal, masih kurang," tandasnya.

Pria yang sekaligus menjadi rector Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) itu menjelaskan, RUU tersebut belum mewakili kampus dalam hal pengembangan pendidikan

BACA JUGA: ISPO, Ajang Gali Potensi Siswa Daerah

"Selain itu juga tidak memiliki spirit untuk meningkatkan daya saing," kata dia
Menurut Suyatno, 82 pasal yang ada dalam RUU PT harus dikaji ulang.

Tingginya muatan tata kelola kampus dibanding peningkatan daya saing kualitas pendidikan, disebut Suyatno bisa mematikan perguruan tinggi swasta

BACA JUGA: Unhan Miliki Pusat Riset Perbatasan

Potensi tersebut sangat ia sayangkanSebab, jumlah perguruan tinggi swasta di Indonesia jumlahnya mencapai 150 unit lebihSementara perguruan tinggi negeri jumlahnya berkisar di angka 85 unit.

Persoalan lain yang diungkit adalah RUU PT tersebut terkesan melepaskan pemerintah dari tanggung jawab terhadap keberlangsungan pendidikan tinggi yang dikelola swastaSuyatno masih menemukan kata "dapat" dalam pasal yang mengatur ketentuan pemerintah terhadap perguruan tinggi swasta"Kata itu bisa membuat pemerintah seenaknya sendiri," katanyaPadahal, menurut dia pemerintah wajib membiayai pendidikan swasta.

Menyikapi persoalan tersebut, Sekertaris Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Harris Iskandar membantahnyaMenurutnya, tidak benar jika RUU PT itu hanya mendukung perguruan tinggi negeri daripada swasta"Jika memang ada kekurangan itu masih bisa dikembangkanKan masih dalam proses pembahasan," kata dia.

Pihaknya Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Komisi X DPR masih tetap menampung suara dari pihak-pihak lain terkait RUU PTDalam pertemuan selanjutnya, akan ditampung aspirasi-aspirasi baik dari perguruan tinggi negeri maupun swastaHarris tidak ingin RUU PT dicap sebagai renkarnasi UU BHP yang sudah ditolah Mahkamah Konstitusi (MK)"RUU PT ini jauh lebih dinamis," ucap dia.

Pemerintah menurut Harris, masih tetap campur tangan dalam pelaksanaan pendidikan tinggi swasta"Pemerintah tetap membayar tunjangan profesi guru dan dosen swasta," kata diaTerkait kekhawatiran komersialisasi pendidikan tinggi yang muncul di UU BHP, Harris menjelaskan tidak bakal muncul lagi di RUU PT ini(wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kritik Sekolah, 12 Guru Dimutasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler