RUU Perumahan Untungkan MBR

Kamis, 29 Juli 2010 – 17:05 WIB
JAKARTA--Racangan Undang-undang tentang Perumahan dan Permukiman, akan menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah di daerah (MBR)Pasalnya, dalam RUU yang merupakan revisi UU No 4 Tahun 1992 tersebut salah satunya mengatur tentang kewajiban pemda menyediakan lahan perumahan bagi MBR.

Menteri Negara Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan, revisi UU tersebut mencakup lebih dari 50 persen atas undang-undang yang sekarang berlaku

BACA JUGA: H-10 Lebaran Jalur Mudik Beres

Artinya revisi yang dilakukan lebih mengarah kepada pembuatan undang-undang baru.

"Memang revisi UU Perkim banyak yang diubah karena banyak materi di undang-undang sekarang tidak sesuai dengan kondisi sekarang
Sebagai contoh, bertambahnya jumlah penduduk yang tidak diimbangi dengan luas lahan," ungkap Suharso usai pelantikan pejabat di lingkungan Kemenpera, Kamis (29/7).

Dia mengaku, dari materi muatan yang diatur dalam RUU tersebut, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bersama untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut

BACA JUGA: KD dan Raul Harus Diproses Hukum

Yaitu mengenai pengadaan tanah yang ditugaskan kepada pemda
Di mana pemda wajib menyediakan tanah untuk perumahan dan permukiman bagi MBR.

"Pelaksanaannya perlu mempertimbangkan ketersediaan tanah dan kemampuan keuangan pemerintah," ujarnya.Suharso mengharapkan dalam RUU Perkim ini, bisa mencakup pengintegrasian penyelenggaraan pembangunan perumahan dengan pengembangan perkotaan secara sinergis dan berkesinambungan

BACA JUGA: Tim 9 Century Bungkam Soal Darmin

(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Pegawai Ditjen Pajak Diperiksa Intensif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler