Menteri Negara Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan, revisi UU tersebut mencakup lebih dari 50 persen atas undang-undang yang sekarang berlaku
BACA JUGA: H-10 Lebaran Jalur Mudik Beres
Artinya revisi yang dilakukan lebih mengarah kepada pembuatan undang-undang baru."Memang revisi UU Perkim banyak yang diubah karena banyak materi di undang-undang sekarang tidak sesuai dengan kondisi sekarang
Dia mengaku, dari materi muatan yang diatur dalam RUU tersebut, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bersama untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut
BACA JUGA: KD dan Raul Harus Diproses Hukum
Yaitu mengenai pengadaan tanah yang ditugaskan kepada pemda"Pelaksanaannya perlu mempertimbangkan ketersediaan tanah dan kemampuan keuangan pemerintah," ujarnya.Suharso mengharapkan dalam RUU Perkim ini, bisa mencakup pengintegrasian penyelenggaraan pembangunan perumahan dengan pengembangan perkotaan secara sinergis dan berkesinambungan
BACA JUGA: Tim 9 Century Bungkam Soal Darmin
(Esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Pegawai Ditjen Pajak Diperiksa Intensif
Redaktur : Tim Redaksi