RUU Pilkada Batal Disahkan DPR RI, Relawan Jokowi-Prabowo Ajak Masyarakat Lakukan Ini

Sabtu, 24 Agustus 2024 – 08:22 WIB
Koordinator Nasional Tim 8 Relawan Jokowi-Prabowo Wignyo Prasetyo. Foto: Dokumentasi RJP

jpnn.com, JAKARTA - Tim 8 Relawan Jokowi-Prabowo (RJP) merespons pro dan dan kontra terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pilkada agar partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD dapat mencalonkan kepala daerah.

Koordinator Nasional Tim 8 Relawan Jokowi-Prabowo Wignyo Prasetyo mengatakan pro dan kontra yang terjadi negara yang menganut sistem demokrasi merupakan hal yang wajar dan pasti terjadi.

BACA JUGA: RUU Pilkada Batal Disahkan, Rieke Sebut Pemerintah Wajib Lakukan Hal Ini

Namun, kata mantan aktivis 98 itu, hal tersebut tidak perlu diperdebatkan lagi, terlebih DPR RI mengurungkan niatnya untuk mengubah putusan MK tersebut melalui RUU Pilkada.

“Pro kontra itu hal yang wajar, hal yang sudah semestinya terjadi, jadi enggak usah kita berdebatkan lagi. Apalagi sudah jelas DPR sudah batalkan niatnya untuk merevisi keputusan MK,” tegas Wignyo Prasetyo yang merupakan mantan tahanan politik.

BACA JUGA: Aksi Demo Mahasiswa Tolak RUU Pilkada di DPRD Riau Sempat Diwarnai Kericuhan

Wakil Koordinator Tim 8 RJP Abdul Havid Permana menambahkan dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghargai keputusan masing-masing lembaga negara tersebut.

“Saya kira keputusan Mahkamah Konstitusi dan DPR perlu kita hargai, apalagi sudah tegas legislatif enggak jadi mengubah keputusan MK. Jadi KPU tinggal jalankan saja keputusan itu. Enggak perlu lagi hingar bingar,” imbuhnya.

BACA JUGA: Datangi MKD, IMM Laporkan Legislator yang Memimpin Rapat RUU Pilkada

Selanjutnya, kata Abdul Havid Permana, tinggal masyarakat yang menentukan pilihannya pada Pilkada 2024 mendatang.

"Rakyatlah sebagai penentu siapa nanti yang layak sebagai pemimpinnya,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum Tim 8 RJP Akhrom Saleh menyentil adanya partai politik yang bak pahlawan kesiangan, padahal yang mengajukan gugatan ke MK tersebut adalah Partai Buruh dan Gelora.

“Lucu ada partai politik yang bicara lantang bak dia yang paling pahlawan demokrasi, padahal yang menggugat itu Partai Buruh dan Gelora. Dulu ke mana aja mereka saat kepentingan politiknya belum terdesak. Beda sekarang yang sedang terdesak, teriak-teriak macam kaleng kerupuk. Padahal pahlawannya kan dua partai yang baru lahir itu,” sentil Akhrom Saleh. (mar1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler