DPR Sepakati 10 RUU Pemekaran

Selasa, 28 Oktober 2008 – 17:47 WIB
JAKARTA - Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR dengan pihak pemerintah, Selasa (28), berlangsung alotPerkembangan hasil lobi-lobi pun hasilnya sangat signifikan

BACA JUGA: KPU Malut Jangan Korbankan Pemilu

Setelah pada akhir pekan lalu dipastikan baru ada 5 RUU pemekaran yang akan disahkan pada Rabu (29/10), kini jumlahnya bertambah lagi
Hingga menjelang petang, rapat tertutup yang digelar sejak pukul 14.00 Wib itu sudah menyepakati ada 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan kabupaten/kota yang akan disahkan di paripurna DPR pada Rabu (29/10) ini.

Sedang untuk 7 RUU yang lain, hingga kemarin petang belum mendapat persetujuan dari pihak pemerintah yang diwakili Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Depdagri, Sodjuangon Situmorang

BACA JUGA: MA Tolak Gugatan Cagub Riau

Namun, segala kemungkinan masih bisa terjadi dalam rentang semalam hingga menjelang rapat paripurna
Pasalnya, dari 17 RUU pemekaran yang merupakan inisiatif DPR, Panja Komisi II DPR ngotot agar semuanya bisa disahkan Rabu besok.

"Saya keras, kalau yang disahkan hanya sebagian,lebih baik ya tidak usah semuanya," ujar Ketua Panja Komisi II Eka Santosa kepada JPNN saat keluar sebentar dari ruang rapat

BACA JUGA: DPR Ajak Presiden Bicarakan Malut

Politisi dari PDI Perjuangan itu enggan memastikan mana saja yang sudah mendapat persetujuan pemerintah"Karena keputusan belum final, rapat belum selesai," ucapnya.

Hal yang sama diungkapkan anggota Panja, Sayuti Asyathri (F-PAN)Diakui, rapat berlangsung alotPihak pemerintah masih terus ngotot agar digunakan PP No.78 Tahun 2007 dalam melihat kelengkapan persyaratan"Sedang kita menghendaki dipakai saja PP 129 Tahun 2000 karena RUU ini sudah lama diusulkan," ujar Sayuti.

Sementara, anggota Panja, Syaefullah Ma'sum, hingga menjelang petang memastikan ada 10 RUU yang sudah mendapat kesepakatan bersama untuk dibawa ke paripurna yakni RUU pembentukan Kota Tengerang Selatan (Banten), Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Sabu Raijua (NTT), Kabupaten Intan Jaya (Papua), Kabupaten Deiyai (Papua), Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Mesuji (Lampung), serta Nias Utara, Nias Barat, dan Kota Gunung Sitoli (Sumut).

Sedang 7 RUU yang lain, yakni RUU pembentukan Protap, Kota Berastagi, Morotai (Malut), Maidrat,  Tambaru (Papua Barat), serta Kabupaten Mandau dan Meranti (Riau), masih terus diperdebatkanSemula, Mandau dan Meranti tidak masuk paket pembahasan RUU pemekaran yang sekarangLantaran kedua RUU itu sudah lama terkatung-katung, maka dibahas lagi(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JPPR Usul Surat Suara Tonjolkan Caleg


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler