"Namun demikian, terdapat catatan bahwa rumusan kesepakatan harus memiliki nuansa terwujudnya sistem presidensial yang kuat melalui terbentuknya koalisi permanen," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Musidan Baldan, di press room DPR, Jakarta Jumat (17/10).
Kesepakatan itu bisa terjadi antar-partai politik dan kesepakatan antara partai politik atau gabungan partai politik dan pasangan calon, ujar Ferry
BACA JUGA: Desk Pilkada Untuk Kawal Pemilu
Selain itu, Pansus juga menyepakati soal waktu pengunduran diri bagi pejabat negara yang hendak dicalonkan jadi pasangan capres dan cawapres"Pengunduran diri sebagai pejabat negara selambat-lambatnya pada saat didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di KPU sebagai calon presiden atau calon wakil presiden yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," jelas Ketua Pansus.
Dia menambahkan, yang dimaksud dengan pejabat negara adalah menteri, ketua MA, ketua MK, pimpinan BPK, Panglima TNI, Kapolri dan pimpinan KPK
BACA JUGA: KPU Akan Panggil KPU NTB
Sementara bagi gubernur, bupati dan walikota serta wakil-wakilnya jika hendak dicalonkan oleh parpol sebagai capres atau cawapres, harus memimta izin dulu kepada presiden, ujar Ferry Mursidan Baldan.Terkait dengan metode kampanye, lanjutnya, rapat umum sepakat untuk dihapus
Dia jelaskan, 'kegiatan' yang dimaksud dalam ketentuan tersebut antara lain kegiatan deklarasi atau konvensi pasangan calon oleh parpol atau gabungan parpol.
Mengenai dana kampanye, terkait dengan rekening khusus dana kampanye pasangan calon dan tim kampanye hanya didaftarkan ke KPU (tidak ke KPUD) guna memperkecil tingkat kesulitan auditor dalam mengawasi dan dan mengaudit jumlah rekening yang sangat banyak
BACA JUGA: Kasasi Awang Faroek Tak Pengaruhi KPU Kaltim
"Yang akan diaudit hanya rekening capresParpol dilarang mengurus dana kampanye, karena memiliki struktur organisasi hingga ke kabupaten/kota," tegas Wakil Ketua Pansus, Andi Yuliani Paris.Selain itu, Pansus juga menetapkan jumlah pemilih untuk setiap TPSPaling banyak hanya 800 pemilih, sebagaimana kesepakatan Forum Panja Pasal 113 ayat (1), atas pertimbangan fleksibelitas dan tidak harus dalam jumlah maksimal.
Menjawab pertanyaan tentang keberadaan pelaksana survei? Ferry menegaskan bahwa pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil pemilu presiden dan wakil presiden harus melaporkan status badan hukum atau mengantongi surat keterangan terdaftar, susunan kepengurusan, sumber dana, alat dan metodologi yang digunakan kepada KPU.
Soal kewajiban mencantumkan NPWP bagi penyumbang dana kampanye, Panja menyepakati dihapus dan selanjutnya dilaporkan kembali ke PansusDijadwalkan, Pansus akan membawa hasil kerjanya kepada Rapat Paripurna pada Rabu 22 Oktober mendatang dan dilanjutkan pengambilan keputusan tingkat II(Fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suara Terbanyak, Susahkan KPU?
Redaktur : Tim Redaksi