Wakil Ketua MPR Mendesak agar RUU PPRT Segera Dibahas

Kamis, 13 Januari 2022 – 20:21 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Semua pihak harus membahas bersama mengenai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Tujuannya, ada perlindungan hak-hak dasar para pekerja rumah tangga.

BACA JUGA: Ketua MPR Minta Pemerintah Fokus Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok

"Semua pihak harus diberi pemahaman soal UU PPRT sebagai bagian dari sistem perlindungan asisten rumah tangga, bukan membiarkan masuk prolegnas tetapi tanpa kejelasan," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat di parlemen pada Kamis (13/1).

Menurut Lestari, negara harus menghadirkan perangkat hukum yang memadai dalam hubungan pekerja dan pemberi kerja di lingkungan rumah tangga sesuai dengan perkembangan zaman.

BACA JUGA: Perayaan Natal Bersama MPR, DPR, dan DPD, Bamsoet Sampaikan Pesan Perdamaian

Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, dalam RUU PPRT, kita berbicara tentang upaya menegakkan kedaulatan manusia yang merupakan bagian dari harga diri bangsa.

Berdasarkan semangat itu, Rerie mengajak semua pihak memahami esensi perlindungan para asisten rumah tangga itu untuk menjalankan amanah pada alinea keempat UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk melindungi setiap warga.

BACA JUGA: Ketua MPR Dukung Bali Udayana International Hospital Jadi Medical Tourism Indonesia

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendesak agar pembahasan RUU PPRT jangan ditunda lagi demi menegakkan nilai kemanusiaan di Nusantara ini.

Apalagi, tahun ini, RUU PPRT merupakan salah satu dari 40 RUU yang disepakati menjadi prioritas untuk dibahas.

Sebab, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini tidak menjangkau asisten rumah tangga (ART) dalam sistem hubungan kerja.

Alasannya, majikan asisten rumah tangga tidak tergolong pemberi kerja karena bukan badan usaha seperti yang dipersyaratkan dalam UU Ketenagakerjaan.

UU PPRT mendorong kepastian bagi para asisten rumah tangga yang saat ini menghadapi persoalan yang mendasar.

Di antaranya, kepastian jam kerja, waktu libur, jaminan kesehatan, pengupahan, serta perlindungan keselamatan kerja. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler