Pemohon yang bernama lengkap Dr Bambang Supriyanto SH MH, menyatakan akan memenuhi permintaan panel hakim yang diketuai oleh M Akil Mochtar itu
BACA JUGA: Penganiaya Napi di NTT Segera Ditindak
Menurut Bambang, dasar utama dari pengajuan uji materiil terkait Hak Angket DPR, adalah agar terciptanya tertib hukum yang baikBACA JUGA: Obama Diminta Bahas Munir
Referensi hak angket merujuk pada dua undang-undang," tutur pria yang mengaku sebagai simpatisan SBY itu, seusai sidang.Bambang pun mencontohkan, antara lain dalam hal rapat hak angket yang digelar terbuka untuk umum
BACA JUGA: Imparsial Kritisi Penembakan Teroris
Dirinya mengaku tak melihat adanya dasar pelaksanaan rapat hak angket itu secara terbuka"Pelaksanaan kemarin (sidang Pansus Hak Angket Century, Red), saya tidak menemukan itu," katanya.Menurut Bambang, dengan adanya dua undang-undang mengenai hak angket, jika saling melengkapi maka hal tersebut tidak menjadi masalahNamun yang terjadi belakangan, dinilainya justru tidak saling melengkapi"Saya tak berfikir hak angket DPR harus dicabutDPR harus ada hak angketTapi, harus ada tertib hukum," tukasnya(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Undang 10 Pimred Media
Redaktur : Tim Redaksi