Hakim MK Minta Bambang Perbaiki Materi Permohonan

Simpatisan SBY yang Ajukan Uji Materiil Ketentuan Hak Angket

Kamis, 11 Maret 2010 – 19:56 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar pemohon uji materiil Permohonan Pengujian UU No 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR dan Permohonan Pengujian UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, agar memperbaiki materi permohonannyaHal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kedua perkara tersebut, Kamis (11/3), di Gedung MK.

Pemohon yang bernama lengkap Dr Bambang Supriyanto SH MH, menyatakan akan memenuhi permintaan panel hakim yang diketuai oleh M Akil Mochtar itu

BACA JUGA: Penganiaya Napi di NTT Segera Ditindak

Menurut Bambang, dasar utama dari pengajuan uji materiil terkait Hak Angket DPR, adalah agar terciptanya tertib hukum yang baik
"Hak angket yang kemarin tidak jelas

BACA JUGA: Obama Diminta Bahas Munir

Referensi hak angket merujuk pada dua undang-undang," tutur pria yang mengaku sebagai simpatisan SBY itu, seusai sidang.

Bambang pun mencontohkan, antara lain dalam hal rapat hak angket yang digelar terbuka untuk umum
Menurutnya, dalam UU No 6 tahun 1954, disebutkan bahwa pelaksanaan rapat hak angket dilaksanakan secara tertutup

BACA JUGA: Imparsial Kritisi Penembakan Teroris

Dirinya mengaku tak melihat adanya dasar pelaksanaan rapat hak angket itu secara terbuka"Pelaksanaan kemarin (sidang Pansus Hak Angket Century, Red), saya tidak menemukan itu," katanya.

Menurut Bambang, dengan adanya dua undang-undang mengenai hak angket, jika saling melengkapi maka hal tersebut tidak menjadi masalahNamun yang terjadi belakangan, dinilainya justru tidak saling melengkapi"Saya tak berfikir hak angket DPR harus dicabutDPR harus ada hak angketTapi, harus ada tertib hukum," tukasnya(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Undang 10 Pimred Media


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler