jpnn.com - JAKARTA - Satu lagi tahapan penting bagi upaya pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) dan Kabupaten Simalungun Hataran, Sumut, diputuskan DPR.
Lewat forum Rapat Paripurna DPR, kemarin (24/10), seluruh fraksi di DPR RI menyetujui 65 Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru segera mulai dibahas. Protap dan Simalungun Hataran termasuk di dalamnya.
BACA JUGA: SIM Palsu Beredar
Khusus sikap Fraksi PKS, mendorong agar Provinsi Sumatera Tenggara juga segera masuk agenda untuk bisa ikut dibahas.
Sejumlah fraksi meyakini, pemekaran daerah merupakan upaya peningkatan pelayanan publik dan akses masyarakat dalam partisipasi politik.
BACA JUGA: Tronton Tabrak Seruduk 8 Motor, 3 Tewas
Hanya saja, mereka memberikan sejumlah catatan. Fraksi PKB misalnya, lewat juru bicaranya Jazilul Fawaid, kinerja daerah otonom baru harus lebih digenjot lagi.
Sedang Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) lewat jubirnya Ismet Ahmad mengatakan, pembentukan daerah otonom baru harus didasarkan pertimbangan obyektif, bukan untuk kepentingan satu kelompok elit saja. "Agar bisa berkembang dengan baik, pertimbangannya harus obyektif," ujar Ismet.
BACA JUGA: Kompolnas Akan Panggil Kapolres Batanghari
Fraksi Partai Golkar melalui Idris Laena selaku juru bicaranya, menilai, berdasarkan data di Kementerian Dalam Negeri menyebutkan sebagian besar daerah otonomi baru berusia satu dan dua tahun menunjukkan kinerja yang cukup baik.
"Dari 57 daerah otonomi baru, saat usia satu tahun ada 13 DOB sudah bisa mencapai nilai di atas 30 persen dan 12 DOB usia 2 tahun mendapat nilai di atas 70 persen," kata Idris Laena.
Dari Fraksi PKS, melalui mulut Buchori Yusuf, menyatakan dukungannya. Malah, FPKS mendorong agar Provinsi Sumatera Tenggara juga diikutkan dalam agenda pembahasan.
"FPKS juga mengusulkan supaya Provinsi Sumatera Tenggara dimasukkan dalam RUU DOB usulan inisiatif Komisi II DPR ini," pintanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kamaruddin menyebutkan, dari 65 RUU itu nantinya akan diprioritaskan 33 RUU, yang gelombang pertama untuk segera dibahas.
Rinciannya, 17 usulan pemekaran dari Papua dan Papua Barat, dan 16 dari daerah lain. Enam belas usulan dari non Papua itu yakni: calon Kota Tahuna (Sulut), Kota Muara Bungo (Jambi), calon Kabupaten Maumere (NTT), Sekayan Raya (Kalbar), Kepulauan Kundur (Kepri), Talaud Selatan (Sulut), Banua Landjak (Kalbar), Lombok Selatan (NTB), Simalungun Hataran (Sumut), Bogor Barat (Jabar), Sukabumi Utara (Jabar), Renah Indojati (Sumbar), Kikim Area (Sumsel), Panipi (Gorontalo) . Sedangkan dua daerah lainnya adalah calon provinsi masing-masing Provinsi Sumbawa dan Tapanuli.
Sebelumnya, Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), Sumut, AS Imran Khaitami Daulay juag mendorong upaya pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara dipercepat. Ia berharap, semua kepala daerah di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) bisa kembali duduk bersama dalam merancang langkah menuntaskan gerakan pembentukan Sumteng. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilu Dapat 4 Suara, Ahmad Dali Jadi Anggota DPRD
Redaktur : Tim Redaksi