jpnn.com - SOREANG-Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bandung, berhasil menangkap oknum pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung.
Kapolres Bandung, AKBP Jamaludin didampingi Wakapolres Bandung, Kompol. Hasyim mengatakan awal mula pengungkapan bisnis ilegal tersebut ketika ditemukannya SIM palsu yang dimiliki oleh warga sipil berinisial SPN, 25.
BACA JUGA: Tronton Tabrak Seruduk 8 Motor, 3 Tewas
"Setelah ditemukannya SIM palsu tersebut, kemudian kami kembangkan dan melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk empat orang tersangka yang berisnial, JK, 43, DK, 41, KRN, 49, MRZ, 25," kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Bandung, Kamis (24/10).
BACA JUGA: Kompolnas Akan Panggil Kapolres Batanghari
Selain menangkap para tersangka, pihaknya pun menyita sejumlah barang bukti, seperti satu set komputer, satu mesin printer, scanner, setrika listrik, 13 lembar SIM Palsu karya tersangka MRZ, 13 lembar SIM Palsu setengah jadi, 13 lembar bahan pembuatan SIM palsu seperti ID Card kosong serta dua buah stiker holgram.
Kapolres menyebutkan, dalam menjalankan aksi pembuatan SIM palsu tersebut, tersangka DK menyuruh tersangka JK dan KRN untuk mencari pemohon SIM bermodal kartu tanda penduduk (KTP) serta pas foto dan mematok harga senilai Rp100 hingga Rp300 ribu untuk golongan SIM.
BACA JUGA: Pemilu Dapat 4 Suara, Ahmad Dali Jadi Anggota DPRD
"Setelah mendapatkan calon pemohon SIM, tersangka JK dan KRN menyerahkan identitas pemohon kepada DK. Kemudian DK ini membawa identitas tersebut ketempat percetakan Studio Foto milik tersangka MRZ untuk di edit dan di scan kedalam SIM asli yang telah ada dalam system Komputer miliknya," jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya tersebut, sambung Kapolres, para tersangka ini jerat dengan pasal 263 KUH Pidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
"Oleh karenanya, saya imbau kepada masyarakat Kabupaten Bandung jika ingin membuat SIM langsung saja datang ke Polres Bandung akan kami bantu dan kami layani sesuai prosedur. Jangan sampai terjebak oleh iming-iming para calo untuk pembuatan SIM," terangnya.
Selain itu, Kapolres menambahkan, pihaknya pun akan gencar untuk melakukan razia rutin guna menekan angka Kriminalitas di wilayah Kabupaten Bandung. "Iya, kami pun akan selalu melakukan razia setiap malam. Hal tersebut dilakukan untuk menekan angka tindak Kriminilatias," pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang tersangka berinisial MRZ mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis pembuatan SIM palsu tersebut. Dari satu bulan bisnis yang dilakoninya tersebut pihaknya telah mendapatkan 50 pemohon untuk membuat SIM palsu melalui jasanya. "Biasanya kami standby untuk menawarkan pembuatan SIM yang gagal melakukan tes di Polres Bandung," ungkapnya. (try)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nonton Bola Gratis Bonus Luka Bakar
Redaktur : Tim Redaksi