RUU Susduk, DPD Surati Presiden

Kamis, 16 Oktober 2008 – 17:19 WIB
JAKARTA - Setelah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita juga menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) perihal perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau RUU Susduk.

Selain ke presiden, surat dimaksud juga ditembuskan kepada Menko bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mensesneg, Mendagri, serta Menkum Ham, Ketua DPD mengingatkan Presiden kelahiran konsensus berupa desentralisasi sebagai tuntutan reformasi bidang politik dan pemerintahan tahun 1988Konsensus bermuatan harapan agar daerah berkesempatan secara proporsional dalam sistem penyelenggaraan kekuasaan negara.

"Konsensus dalam membangun sistem parlemen Indonesia yang dihasilkan amandemen ketiga UUD 1945 tentu saja membutuhkan penataan aktualisasi yang panjang dan terus menerus sehingga maksud dan tujuannya tercapai

BACA JUGA: Terpilih, Enam Hakim Agung

Bangunan sistem parlemen yang mengangkat ruang kesempatan bagi daerah dipahami di antaranya dengan keberadaan DPD yang diorientasikan pemantapan sistem presidensiil," kata Ginandjar, megutip surat tersebut.

Ketua DPD juga menjelaskan kenapa DPD perlu menyurati Presiden antara disebabkan setelah mempelajari perkembangan pembahasan materi dalam Panitia Khusus (Pansus) RUU Susduk DPR setelah pembahasan DPD bersama Pansus RUU Susduk bulan Februari 2008 lalu.

Sebagaimana yang sudah diberitakan sebelumnya, DPD mempertanyakan berbagai terutama soal fungsi dan mekanismenya dengan menekankan lima poin, yakni dasar-dasarnya, pengajuan RUU inisiatif, ikut membahas RUU tertentu; pertimbangan atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pajak, pendidikan, dan agama; serta pelaksanaan UU tertentu
DPD juga menekankan berkenaan dengan dukungan atas fungsi dan mekanismenya.

Khusus untuk soal fungsi pengawasan DPD, Ketua DPD mengingatkan, tidak boleh dibatasi atau direduksi dari bidang-bidang dalam ruang lingkup pembahasan dan pertimbangan DPD sesuai dengan konstitusi untuk memperkuat sistem presidensiil, diperlukan pengaturan pertimbangan DPD untuk menunda selama jangka waktu tertentu (suspensi) pengambilan keputusan sebagai konfirmasi

BACA JUGA: Pagu DAU/DAK 2009 Tetap Naik

BACA JUGA: Nunggak 5 tahun, Nopol Dihapus

(Fas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Nyicil Tahan Pejabat Deplu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler