JAKARTA - Komisi III DPR akhirnya memilih enam calon hakim agungDari 18 calon yang menjalani fit and poper test, enam nama dipilih berdasarkan suara terbanyak dengan komposisi tiga nama dari jalur karier dan tiga nama dari jalur non karier. Proses pemilihan calon hakim agung digelar dalam rapat Komisi III yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, Kamis (16/10) sore ini
BACA JUGA: Pagu DAU/DAK 2009 Tetap Naik
Sebanyak 47 dari 48 anggota Komisi III menggunakan suaranya. Diawali pertama kali oleh Yasona Laoly dari PDIP, pengunaan hak pilih oleh Komisi III diakhiri saat Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan memasukkan calon hakim pilihannya ke kotak kaca
Selanjutnya diteruskan dengan proses penghitungan. Hasilnya, enam nama terpilih berdasarkan tingkat perolehan suara yakni Suwardi SH (44 suara), Prof Dr Takdir Rahmadi (42), Syamsul Muarif (38), Andi Abdul Ayyub Saleh (33), Djafri Jamal (27), serta Mahdi Nasution (18). Hakim agung hasil pilihan Komisi III yang berasal dari jalur karier adalah Suwardi, Djafri Jamal dan Mahdi Nasution
BACA JUGA: Nunggak 5 tahun, Nopol Dihapus
Sementara Syamsul Muarif, Takdir Rahmadi dan Andi Abdul Ayyub Saleh berasal dari jalur non karier. Proses pemilihan calon hakim agung berlangsung sekitar dua jam
Anggota DPR menggunakan hak pilihnya dengan cara menulis nama calon hakim agung di kertas yang dimasukkkan dalam amplop
BACA JUGA: KPK Nyicil Tahan Pejabat Deplu
Selanjutnya, amplop dimasukkan ke dalam kotak kaca yang diletakkan tepat ditengah ruangan kerja Komisi III DPR.
(ara/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Tiru Hugo Chavez