KPK Nyicil Tahan Pejabat Deplu

Kamis, 16 Oktober 2008 – 15:31 WIB
JAKARTA- Selama 3 hari berturut-turut, KPK terus menahan pejabat Kedutaan Besar MalaysiaMereka diduga terlibat korupsi bermodus penerapan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian yang merugikan negara Rp 11,7 miliar

BACA JUGA: Prabowo Tiru Hugo Chavez

 Dari 9 tersangka, kini 5 diantaranya sudah resmi ditahan
Penahanan terakhir, Kamis (16/10), dialami mantan Konsulat Jenderal RI di Kinabalu Muchmmad Sukarna dan Mas Tata Machron Kepala Bidang Ekonomi Penerangan Sosial dan Budaya Konjen Kinabalu

BACA JUGA: Darna Terancam Sumpah Palsu

Keduanya terlihat dibawa petugas KPK sekitar pukul 14.00 WIB menuju rutan Bareskrim Mabes Polri (Muhammad Sukarna), sedangkan Mas Tata ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Sukarna tampak kesal dengan penahannya diri
Sambil menuruni tangga gedung KPK, pria paruh baya berkemeja biru ini langsung berkata: "Ini kesalahan sistem." Apa artinya, Sukarna menolak menjelaskan saat dicecar wartawan siapa Duta Besar (Dubes yang menerbitkan SK soal pengurusan tarif ganda tersebut

BACA JUGA: Lobi RUU Pilpres Temui Jalan Buntu

Pada tahap penyidikan, Sukarna sempat mengembalikan uang Rp 2,5 miliar ke KPK.
Alasan menjalan aturan pejabat sebelumnya sempat dikemukakan mantan Dubes Malaysia Rusdiharjo saat disidang sebagai terdakwa kasus serupa sekitar 5 bulan lalu Menurut mantan Kapolri era Presiden Gus Dur ini, kebijakan tarif ganda tak dibuat saat dia menjabat Januari 2004 sampai Oktober 2005Dia hanya meneruskan kebijakan Dubes sebelumnyaWalau begitu, hakim Tipikor tetap menilainya bersalah kemudian divonis selama 2 tahunPutusan ini turun lagi  menjadi 1,5 tahun ditahap banding.
KPK "menyicil" untuk menahan tersangka korupsi tarif ganda di Kedubes Malaysia sejak Selasa laluDimulai dari Konjen Kinabalu Arifin Hamzah, sehari kemudian giliran, Ayi Nugraha mantan Kasubdin Keimigrasian KJRI di Kuching, dan Kamsos SimatupangEmpat tersangka tersisa lain, kemungkinan besar akan mengalami hal serupa. (pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak Bisa Sentuh Aset TNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler