Nunggak 5 tahun, Nopol Dihapus

Kamis, 16 Oktober 2008 – 16:24 WIB
JAKARTA-Anda menunggak pajak kendaraan selama 5 tahun? Siap-siap membuat nomor polisi (nopol) baruSebab, Polda Metro Jaya akan menghapus nopol lama Anda.

jpnn.com - Saat ini, ada sekitar 487.598 kendaraan yang masa pajaknya habis antara 2001-2006

BACA JUGA: KPK Nyicil Tahan Pejabat Deplu

Rinciannya, 383.869 sepeda motor, 746 bus, 22.191 mobil beban, dan 80.792 mobil penumpang.

“Ini aturan lama dan masyarakat seharusnya sudah tahu

Tapi, kami akan melakukan sosialisasi dulu, sehingga masyarakat akan mengetahuinya,” jelas Kepala Sub Direktorat Administrasi, Registrasi, dan Identifikasi Polda Metro Jaya, AKBP Giri Purwanto, Kamis (16/10).

Sebelum dihapus, jelas Giri, yang bersangkutan akan dikirimi surat pemberitahuan sebanyak tiga kali

BACA JUGA: Prabowo Tiru Hugo Chavez

Surat pertama berupa imbauan agar mereka melunasi tunggakannya.

Jika terpaksa dihapus, pemilik kendaraan harus mendaftar nopol baru

“Tapi, sebelumnya dia tetap harus melunasi tunggakan,” tegas dia.

Menurutnya, penghapusan nopol ini bertujuan untuk mengetahui jumlah kendaraan yang benar-benar digunakan

BACA JUGA: Darna Terancam Sumpah Palsu

Karena, banyak yang masih terdaftar namun sudah menjadi besi tua karena tidak bisa digunakan(wid)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lobi RUU Pilpres Temui Jalan Buntu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler