"PN Bekasi sudah mengeluarkan putusan atas kasus Tabloid Tipikor pada 12 November lalu
BACA JUGA: Parade Nusantara Batal Datangi Depdagri
Majelis hakim PN Bekasi mengabulkan tuntutan kita dan menghukum pihak Tabloid Tipikor," ujar pengacara RZ, Hironimus Dani dari Kantor Pengacara Amir Syamsuddin & Partners kepada Riau Pos di Jakarta, Senin (17/11).Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Tabloid Tipikor dengan Pemrednya Sofyan Chalid Manurung menjadikan RZ sebagai berita utama
BACA JUGA: OK Arya Tersangka Kasus Korupsi
Tidak hanya itu, pemberitaan yang terkesan menuding dan menghakimi itu juga dilengkapi dengan foto RZ yang mengenakan sorban dan peci hajiDijelaskan Dani, bila pihak Tabloid Tipikor tidak melakukan banding, maka terhitung setelah 14 hari sejak putusan itu dijatuhkan, maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap
BACA JUGA: Evakuasi Longsor Cianjur Diperpanjang
"Pihak Tabloid Tipikor wajib melaksanakan apa yang sudah diputuskan hakimBila tidak, maka setiap hari mereka wajib mengganti kerugian sebesar Rp500 ribu," tegas Dani lagi.Saat ini, aku Dani, pihaknya sedang menunggu apakah pihak Tabloid Tipikor akan melakukan upaya hukum banding atau tidak"Kalau mereka mau banding, ya kita akan berhadapan lagi di tingkan Pengadilan TinggiKita akan tetap berupaya agar tuntutan kita dikabulkan," tegasnya.
Sekedar informasi, kasus tersebut disidangkan di PN Bekasi karena memang alamat kantor Tabloid Tipikor ada di Bekasi.(eyd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wako Bekasi Jadi Mamak Rang Minang
Redaktur : Tim Redaksi