RZ Menangkan Gugatan

Senin, 17 November 2008 – 21:15 WIB
JAKARTA- Pihak Tabloid Tipikor akhirnya harus menerima sanksi berat akibat pemberitaannya atas HM Rusli Zainal SE MP (RZ) beberapa waktu lalu yang terkesan menuding dan menghakimi tanpa bukti yang memadaiPengadilan Negeri (PN) Bekasi yang menyidangkan kasus Tabloid Tipikor menyatakan Tabloid Tipikor terbukti secara hukum telah menyalahi aturan dan kode etik jurnalistik sehingga harus dihukum untuk meminta maaf secara terbuka di tiga media massa nasional, yakni Kompas, Media Indonesia dan Koran Tempo kepada RZ sebagai pihak Penggugat.

"PN Bekasi sudah mengeluarkan putusan atas kasus Tabloid Tipikor pada 12 November lalu

BACA JUGA: Parade Nusantara Batal Datangi Depdagri

Majelis hakim PN Bekasi mengabulkan tuntutan kita dan menghukum pihak Tabloid Tipikor," ujar pengacara RZ, Hironimus Dani dari Kantor Pengacara Amir Syamsuddin & Partners kepada Riau Pos di Jakarta, Senin (17/11).
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Tabloid Tipikor dengan Pemrednya Sofyan Chalid Manurung menjadikan RZ sebagai berita utama
Dalam pemberitaannya, Tabloid Tipikor menuding RZ sebagai gubernur yang paling terkorup

BACA JUGA: OK Arya Tersangka Kasus Korupsi

Tidak hanya itu, pemberitaan yang terkesan menuding dan menghakimi itu juga dilengkapi dengan foto RZ yang mengenakan sorban dan peci haji
"Jadi baik beritanya maupun foto yang dimuat sangat mencemarkan nama baik RZ," tegas Dani.

Dijelaskan Dani, bila pihak Tabloid Tipikor tidak melakukan banding, maka terhitung setelah 14 hari sejak putusan itu dijatuhkan, maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap

BACA JUGA: Evakuasi Longsor Cianjur Diperpanjang

"Pihak Tabloid Tipikor wajib melaksanakan apa yang sudah diputuskan hakimBila tidak, maka setiap hari mereka wajib mengganti kerugian sebesar Rp500 ribu," tegas Dani lagi.

Saat ini, aku Dani, pihaknya sedang menunggu apakah pihak Tabloid Tipikor akan melakukan upaya hukum banding atau tidak"Kalau mereka mau banding, ya kita akan berhadapan lagi di tingkan Pengadilan TinggiKita akan tetap berupaya agar tuntutan kita dikabulkan," tegasnya.
Sekedar informasi, kasus tersebut disidangkan di PN Bekasi karena memang alamat kantor Tabloid Tipikor ada di Bekasi.(eyd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wako Bekasi Jadi Mamak Rang Minang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler