SA dan WS Mengaku Sebagai Tim Prabu, Banyak Korbannya

Selasa, 16 Maret 2021 – 00:49 WIB
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menunjukan barang bukti berupa pakaian berwarna loreng yang disita dari tersangka. Foto: Radar Bandung

jpnn.com, BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap polisi gadungan SA dan WS.

Kedua tersangka melakukan pemerasan terhadap korbannya dan tak segan mengambil paksa barang-barang berharga hingga sepeda motor.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pembongkar Makam Jenazah Covid-19, Motifnya Bikin Merinding

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, kedua tersangka kerap menghampiri korban dengan berpura-pura tengah mencari tersangka kasus pembunuhan, pemerkosaan dan lainnya.

Korban yang tertipu lalu dibawa ke lokasi yang sepi, kemudian pemerasan pun dilakukan.

BACA JUGA: Warga Menunjukkan Foto Ini, Ngeri, Hiiii

“Mereka mengaku-ngaku sebagai anggota Polri dalam hal ini sebagai Tim Prabu. Modusnya mereka mendekati korban yang rata-rata anak-anak di bawah umur dengan alasan mereka sedang mencari tersangka kasus pembunuhan, kasus pemerkosaan,” ungkap AKBP Adanan di Mapolrestabes Bandung, Senin (15/3).

“Korban kemudian dibawa ke suatu tempat dengan alasan dibawa ke pos polisi terdekat, namun korban malah dibawa ke tempat yang sepi. Kemudian barang berharga korban diambil, termasuk kendaraan bermotornya juga diambil. Kemudian korban ditinggalkan di TKP (tempat kejadian perkara),” katanya.

BACA JUGA: Ngabalin Sebut Amien Rais Sudah Uzur, Lalu Kenang Kemurkaan Jokowi

Adanan menyampaikan, pengungkapan kasus penipuan itu bermula saat kejadian di sekitaran Jalan Naripan dan Jalan Braga, tepatnya di lokasi Circle K, 6 Maret lalu. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, petugas bergerak ke TKP.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan pengejaran.

Kedua tersangka diringkus di daerah Tegalega, Kota Bandung. Sementara, seorang lainnya masih dalam pencarian.

“Langsung saat itu juga bergerak cepat, tidak sampai empat jam tersangka sudah dapat diamankan,” katanya.

Adanan menambahkan, saat diamankan seorang tersangka mencoba melarikan diri sehingga petugas menghadiahi timah panas pada betisnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka merupakan karyawan swasta. “Satu lagi DPO. Salah satu di antara tersangka merupakan residivis,” katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah beraksi sepuluh kali. Keduanya dijerat Pasal 376 KUHP tentang Tindakan Pidana Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. (radarbandung)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler