Saat Berjalan ke Musala, Tukang Kredit yang Baik Hati Itu Tewas Dijerat Ketua RT

Selasa, 28 Juli 2020 – 13:46 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan dan Kapolsek Ciwidey AKP Ivan Taufiq menunjukkan barang bukti kejahatan dalam peristiwa ketua RT tega bunuh warganya. Foto: Fikriya Zulfah/Radar Bandung

jpnn.com, BANDUNG - Polresta Bandung mengungkap kasus tewasnya seorang tukang kredit di Ciwidey.

CC, korban, meninggal lantaran lehernya dijerat dengan tali. Pelaku, EC (43) merupakan ketua RT setempat.

BACA JUGA: Tukang Kredit Nyambi Jual Ganja, Bayarnya Boleh Dicicil

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, dalam peristiwa ini, Ketua RT awalnya berkunjung ke rumah korban saat malam hari.

Saat itu, pelaku berpura-pura untuk meminta maaf karena belum bisa membayar utang kepada korban sebesar Rp 300 ribu.

BACA JUGA: Belasan Siswa SD Dicabuli Tukang Kredit

Nah, saat korban berjalan menuju ke ruangan musala di dalam rumah dan korban dalam kondisi lengah, sang ketua RT langsung menjerat leher korban dari arah belakang dengan menggunakan tali tambang plastik, yang telah diikat simpul di kedua ujungnya hingga korban meninggal kehabisan napas.

"Si pelaku sudah menyiapkan alat-alatnya sendiri, tujuannya ingin memiliki sebagian barang milik korban. Setelah itu keesokan harinya, pelaku menghilang,” ungkap Hendra.

BACA JUGA: Rumah Tukang Kredit Terbakar

"Hingga akhirnya, kami bisa mengungkap ternyata pelaku pembunuhan Ketua RT dari korban itu sendiri. Padahal, kami mengira pelakunya itu adalah pihak lain,” timpalnya saat ekspos di Mapolsek Ciwidey, Senin (27/7), seperti dikutip dari Radar Bandung.

Hendra mengatakan, korban merupakan tukang kredit yang tak pernah menerapkan bunga ke peminjam.

Di catatan buku utang milik korban, ada peminjam yang sudah lama meminjam dan belum dibayar, tetapi tak ditagih oleh korban.

"Barang korban yang diambil pelaku uang Rp 10 juta. Pelaku sempat kabur ke wilayah Pangalengan hingga Rancabuaya, dan kemudian ditangkap di wilayah Pangalengan,” ungkap Hendra.

Dia mengungkapkan, sebilah pisau digunakan untuk memotong tali saat persiapan ketua RT tersebut sebelum melakukan aksinya.

Kemudian uang yang diambil pelaku dibelanjakan handphone, tas, baju hingga biaya penginapan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 340 Jo 365 Ayat 2 huruf 3e dan Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Kapolsek Ciwidey, AKP Ivan Taufiq menambahkan, saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan hingga pihaknya melakukan tindakan tegas terukur.

"Korban ini dikenal sebagai orang baik yang mengkreditkan uang maupun barang tanpa ada bunga, kemudian yang bersangkutan juga ahli masjid, di mana selalu melaksanakan salat di masjid,” pungkas Ivan. (fik/radarbandung)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler