Saat Istri Pergi, Pria Ganteng Ini Mengajak Mahasiswi ke Rumahnya

Rabu, 13 November 2019 – 09:03 WIB
Arman, yang diduga memperkosa anak tirinya, ditahan di Polres Samarinda. Foto: prokal

jpnn.com, SAMARINDA - Arman (46), warga Samarinda, diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri, sebut saja Bunga, usia 18 tahun. Pria ganteng bermoral buruk itu sudah ditangkap jajaran Polres Samarinda.

Polres Samarindaberhasil mengungkap kasus ini setelah korban memberanikan diri melapor ke polisi usai ditanya oleh ibu kandungnya yang curiga ada perubahan tubuh korban.

BACA JUGA: Hardiansyah Pergoki Sang Adik yang Baru Menikah Malah Ngamar Bareng Selingkuhan

"Korban ini sebut saja Bunga mengaku diperkosa oleh bapaknya 7 Oktober sama tanggal 8 Oktober 2019," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Samarinda, Iptu Rihard Nixon, Senin (11/11).

Ada dugaan, Bunga diperkosa empat kali dan kini sedang hamil 5 bulan. Ketika terjadi pemerkosaan, ibu kandung korban pergi ke Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: Ini Tampang Pemerkosa ABG di Karangasem

"Ayah tiri diduga melakukan pemerkosaan dan ibu korban bersama korban serta adiknya tinggal kos-kosan di Sungai Pinang. Namun, saat ibu korban ke Sulawesi, korban disuruh tinggal kos-kosan dekat kampus," kata Rihard Nixon.

Kronologis kejadian, saat jam pulang kuliah, Bunga dihubungi dan dijemput ayah tirinya Arman. Alasannya, korban disuruh membersihkan rumah ditempati Arman.

BACA JUGA: Dua Pencopet yang Viral di Medsos Diburu Polisi, Ternyata Sudah di Tahanan

"Saat di rumah, bersih-bersih. Tangan korban ditarik ayah tirinya ke kamar. Kemudian diancam dengan senjata tajam badik," jelas Rihard. Selanjutnya, terjadinya perbuatan amoral itu.

Saat dimintai keterangan oleh polisi, Arman mengelak dituduh melakukan pemerkosaan. Pelaku hanya akui lakukan pencabulan.

Namun, pengakuan korban kepada ibunya, ia diperkosa ayah tirinya itu. Polisi kini mengamankan barang bukti senjata tajam badik dan pakaian korban. Saat ini, penyidik sedang meminta keterangan tambahan usai terungkap korban hamil.

"Korban sedang hamil 5 bulan. Polisi kini minta keterangan tambahan. Korban akui juga alami pemerkosaan sekitar Mei 2019 di Makassar," ujar Rihard.

Arman akan dijerat pasal 285 junto pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara. Arman yang ditahan di markas polisi masih membantah memperkosa anak tirinya.

"Tidak ada sama (pemerkosaan) sekali Pak. Demi Allah. Tidak ada sama sekali (mengancam dengan badik, red)," jelas Arman yang mengaku berprofesi sebagai developer perumahan. (mym)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler