jpnn.com, BENGKULU UTARA - Seorang mantan anggota Polri berinisial DE, 35, ditangkap polisi karena menjual narkotika jenis ganja. Pelaku merupakan warga asal Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu utara.
"Pelaku ditangkap oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada 5 Oktober 2023 karena menjual narkotika," kata Wakil Dirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan di Mapolda Bengkulu, Senin.
BACA JUGA: Tak Hanya Curi Motor Puluhan Kali di Jakarta, Sindikat Berpistol Ini juga Jual Narkoba, Canggih
Pelaku DE dipecat sebagai anggota Polri saat masih bertugas Kabupaten Bengkulu Utara pada 2021 dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atas kasus desersi karena meninggalkan tugas.
Ia menyebutkan, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya yang berada Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA: Oknum Polisi Jual Amunisi ke KKB, Poengky: Pengkhianatan terhadap Polri dan NKRI
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa satu paket ganja berukuran kecil yang dibungkus dengan plastik bening dan satu paket besar ganja yang disimpan dalam kotak sepatu.
BACA JUGA: Viral Polisi Jual Barang Bukti Knalpot Racing, AKBP Sonny Merespons Begini
Wakil Dirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan saat menyampaikan rilis di Mapolda Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari
"Polisi juga kembali berhasil menemukan satu paket kecil ganja dan dua paket sabu yang disimpan dalam kotak minyak rambut," ujar dia.
Selain narkoba, anggota juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan handphone milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dua pasal yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean