Saatnya JAM Dijabat Nonkarir

Pergantian Posisi JAM Datun

Selasa, 01 Juli 2008 – 10:35 WIB
JAKARTA – Janji Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk memilih calon Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) dari luar lingkungan Kejaksaan Agung diragukanPasalnya, tiga nama yang beredar sebagai kandidat JAM Datun masih berlatar belakang jaksa.
”Kalau itu betul-betul dari luar, harusnya yang nonkarir

BACA JUGA: Tarif Tol Bandara Naik

Bukan jaksa yang ditugaskan di luar (kejagung),” kata pakar hukum Denny Indrayana
Jika seorang JAM dijabat oleh seorang yang nonkarir, kata dia, bisa membantu jaksa agung dalam melakukan perombakan secara mendasar.
    Seperti diketahui, Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan jaksa agung untuk mencari orang baru untuk menggantikan Untung Udji Santoso sebagai JAM Datun

BACA JUGA: KPK Tangkap Anggota DPR

Jaksa Agung pun merespon dengan menyebutkan telah mengantongi satu nama calon yang ditugaskan di luar Kejagung.
    Dari informasi yang dihimpun, calon tersebut adalah Edwin Pamimpin Situmorang
Saat ini dia bertugas sebagai deputi III Kantor Menkopolhukam

BACA JUGA: Ayin Sebut Dua Hakim Agung

Sebelumnya, Edwin pernah menjabat sekretaris JAM DatunSementara dua nama lainnya yang ikut diajukan sebagai calon adalah Sesjamwas Halius Husen dan Sesjam Intel Masyhudi Ridwan.
    Denny menjelaskan, dalam UU Kejaksaan memungkinkan jaksa agung mengajukan calon JAM yang berasal dari luar KejagungHal itu diatur dalam pasal 24 ayat (3), yang berbunyi posisi jaksa agung muda dimungkinkan berasal dari jaksa karier”Hal itu yang belum pernah dilakukanSaat inilah masanya,” tegas ketua pusat studi antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Jogjakarta, itu.
    Hari ini, rencananya, tiga nama tersebut akan diajukan kepada Presiden SBY untuk kemudian dibahas oleh Tim Penilai Akhir (TPA)Namun, Kapuspenkum Kejagung B.DNainggolan yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut menyatakan tidak tahuDemikian juga dengan nama-nama yang dicalonkan”Saya betul-betul tidak tahu,” kata Nainggolan di Kejagung(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tindak Pidana 2008 Meningkat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler