Tarif Tol Bandara Naik

Selasa, 01 Juli 2008 – 10:16 WIB
JAKARTA - Meski belum bebas dari ancaman banjir, Menteri Pekerjaan Umum mengumumkan kenaikan tarif tol Ir Sedyatmo (tol Bandara Soekarno-Hatta) 12,43 persenKenaikan rutin dua tahunan itu berlaku efektif mulai 2 Juli pukul 00.00 WIB

BACA JUGA: KPK Tangkap Anggota DPR


”Seharusnya kenaikan mulai Maret lalu, namun ditunda karena ada perjanjian yang harus dipenuhi
Persentase kenaikan berdasarkan tingkat inflasi periode 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2007," ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nurdin Manurung di Jakarta.
Setelah kenaikan tarif tersebut, BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) memerintahkan PT Jasa Marga Tbk menjamin tidak ada lagi banjir di tol bandara

BACA JUGA: Ayin Sebut Dua Hakim Agung

Untuk itu BPJT mewajibkan Jasa Marga melakukan sejumlah upaya yang harus selesai maksimal November 2008.
Kewajiban tersebut meliputi peninggian dan penambahan lajur ruas Kapuk–Penjaringan–Kali Kamal menjadi dua kali empat lajur, penambahan lajur ruas Kapuk–Pluit, penambahan lajur Kapuk–Pluit di sisi utara, termasuk Jembatan Muara Angke, dan pembangunan gerbang tol Kamal
Selain itu, perbaikan intersection Penjaringan dan pembangunan gerbang tol Pantai Indah Kapuk

BACA JUGA: Tindak Pidana 2008 Meningkat

”Jasa Marga juga diwajibkan menyelesaikan pekerjaan tahap kedua maksimal Desember 2008, yakni pelebaran lajur ruas Kamal–Cengkareng jalur A dan B,” katanya
Sejauh ini, Jasa Marga telah berupaya mencegah terjadinya genangan air dan telah memberikan jaminan kepada pemerintah terhadap pemenuhan kewajiban pelayanan lau lintasHal yang telah dilakukan itu antara lain pembangunan tanggul permanen, implementasi early warning system dan emergency respons plan, penyiagaan pompa-pompa dengan kapasitas memadai, dan peningkatan sistem informasi penggunaan jalan tol”Salah satu pertimbangan penting kita adalah pengelola harus memperbaiki jalan tersebut dan yang penting adalah tidak banjir lagi,” katanya(noe/nw)

Penyesuaian Tarif Tol Bandara

Golongan I
Cengkareng–Kamal     : Dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.000
Kapuk–Kamal     : Tetap Rp 2.500

Golongan II
Cengkareng–Kamal     : Dari Rp 3.000 menjadi Rp 4.000
Kapuk–Kamal       : Tetap Rp 3.000

Golongan III
Cengkareng–Kamal     : Dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.500
Kapuk–Kamal       : Dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000

Golongan IV
Cengkareng-Kamal     : Rp 4.500 menjadi Rp 5.500
Kapuk-Kamal       : Dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.000


Golongan V
Cengkareng- Kamal : Dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.000
Kapuk-Kamal   : Dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.000

Keterangan: Sesuai Keputusan Menteri PU No 393/KPPS/M/2008

BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei: Warga Yakin BBM Naik Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler