Saatnya KPK Membuktikan Tidak Bisa Dilemahkan

Kamis, 30 April 2020 – 02:50 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Herman Herry mengatakan ada berbagai anggapan yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dilemahkan.

“Inilah tantangan buat KPK hari ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa KPK belum dan tidak bisa dilemahkan. Hanya pola kerja KPK hari ini dengan KPK yang lalu tentu berbeda,” kata Herman saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan KPK, Rabu (29/4).

BACA JUGA: Ada Apa di Balik Proyek Kartu Prakerja? Kenapa KPK Diminta Turun Tangan?

Oleh sebab itu, Herman memberikan dorongan kepada KPK agar jangan berhenti untuk memberikan efek kejut di dalam penindakan korupsi. Politikus PDI Perjuangan asal Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur, itu meminta KPK tidak hanya diam saja, tetapi juga jangan berkoar-koar melakukan festivalisasi kasus di ruang publik.

“KPK tidak diam saja, tetapi KPK juga tidak berkoar melakukan festivalisasi kasus, teriak-teriak di ruang publik, tetapi dalam senyap dan diam melakukan penindakan supaya ada efek jejut,” ujar Herman dalam rapat yang dipimpinnya dari ruang Komisi III DPR itu.  

BACA JUGA: Hinca Demokrat Minta KPK Mengawasi Proyek Kartu Prakerja

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan anggaran Covid-19 Rp 405,1 triliun sungguh besar. Namun, kata dia, kalau dibanding dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 263 juta jiwa, tentu anggaran Rp 405,1 triliun itu belum besar. Selain itu, kata dia, pemerintah daerah di Indonesia juga sudah mengalokasikan anggaran total Rp 56,57 triliun untuk penanganan Covid-19.

Firli menegaskan bahwa prinsipnya selama pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, melakukan pengunaan sumber daya dengan benar secara formil dan materiil, dapat dipertanggungjawabkan dan diarahkan untuk kepentingan rakyat, maka penyimpangan bisa dikurangi.

BACA JUGA: Info dari Jubir KPK Ali Fikri: Romi Eks Ketum PPP Bebas Malam Ini

“Maka menjadi kewajiban bersama untuk mengurangi penyimpangan terhadap penggunaan anggaran,” tegas Firli dalam rapat itu.

Firli mengatakan bahwa KPK sejak awal sudah melakukan koordinasi dan komunikasi serta terlibat langsung dalam penanganan Covid-19. “Program jaring pengaman sosial, dan pengadaan barang/jasa merupakan risiko tinggi penyimpangan. Maka KPK memberikan fokus perhatian dengan membentuk Satgas Covid-19 gabungan (kedeputian) penindakan dan pencegahan,” kata Firli.

Kesimpulan Rapat

RDPU Komisi III dan KPK menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, Komisi III DPR  mendesak pimpinan KPK meningkatkan fungsi pencegahan korupsi dan pengawasan secara ketat terhadap seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran.

Selain itu, juga melakukan penindakan secara tegas terhadap seluruh tindakan korupsi dan penyimpangan yang dilakukan dalam lingkup kewenangan pemerintah yang Iuar biasa terkait penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan berbagai ketentuan terkait lainnya.

Kedua, Komisi III DPR mendesak KPK melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah yang mengelola anggaran penanganan Covid-19, untuk percepatan realisasi penggunaan anggaran namun tetap diIakukan secara akuntabel dan tepat guna.(boy/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler