Saatnya Pemerintah Lebih Menghormati Hak-hak Desa Adat

Sabtu, 11 Juli 2015 – 19:54 WIB
Marwan Jafar. Foto: dok.JPNN/ist

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasalnya, dalam PP tersebut kini diatur desa dapat diubah menjadi desa adat. Tidak seperti dalam PP 43 Tahun 2014 yang hanya mengatur perubahan status menjadi kelurahan, kelurahan menjadi desa dan desa adat menjadi desa.

BACA JUGA: Dana Kurang Jangan jadi Alasan Pengamanan Pilkada Kendor

Sementara dalam UU Desa 6/2014 mengakui hak-hak kesatuan masyarakat adat, termasuk hak mengurus dirinya sendiri terkait dengan hak ulayatnya atas sumber daya alam yang ada di wilayah hukum adatnya.

"Jadi saya optimis dengan terbitnya PP 47/2015 ini akan makin memperkokoh asas kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum, khususnya desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang merupakan gabungan antara prinsip genealogis dan prinsip teritorial" ujar Marwan, Sabtu (11/7).

BACA JUGA: Rhoma Irama: Saya Tidak Pernah Merasa Kecewa

 Marwan mengutarakan pandangannya, karena secara faktual, kesatuan masyarakat hukum adat telah ada dan hidup di Indonesia. Seperti huta/nagori di Sumatera Utara, gampong di Aceh, nagari di Minangkabau, marga di Sumatera bagian selatan, tiuh atau pekon di Lampung, desa pakraman/desa adat di Bali, lembang di Toraja, banua dan wanua di Kalimantan, dan negeri di Maluku.

Karena itu dengan makin kokohnya kedudukan desa adat, maka hak desa adat dalam mengelola kekayaan alam yang ada di wilayahnya, kata Marwan, juga akan semakin kuat. Ia merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi Februari lalu terkait pembatalan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

BACA JUGA: Yang Penting, Calon Berkualitas atau Tidak

Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan, terkait hak ulayat masyarakat hukum adat yang masih hidup atas sumber daya air diakui, sesuai dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

"Terbitnya PP 47/2015 ini tentunya harus dijadikan momentum untuk memperhatikan eksistensi desa adat dan hak ulayatnya yang selama ini seringkali diabaikan oleh kepentingan komersial dalam pengelolaan sumber daya alam. Masyarakat desa adat harus ikut merasakan hasil kekayaan sumber daya alam yang ada di wilayahnya. Jangan sampai hanya pemilik modal yang menikmati,” katanya.

Menteri yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengajak semua pihak yang terkait, termasuk Pemerintah pusat dan daerah, lebih bijaksana dalam memberikan izin-izin kegiatan industri yang bersinggungan dengan wilayah desa adat.

"Sudah saatnya hak dan kepentingan desa adat lebih dihormati dan dilindungi, masyarakatnya diberdayakan agar lebih berkembang dan sejahtera," kata Marwan.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Agung Nilai Kasasi ARB tak Selesaikan Konflik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler