jpnn.com, JAKARTA - Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengembalikan mobil kepresidenan jenis Mercedez-Benz S600 Guard ke Istana Negara, Rabu (22/3) siang.
Namun sebaliknya, jatah mobil bantuan untuk Pak SBY akan segera diantar ke kediamannya. Sebab, UU No 7 tahun 1978 mengatur tentang bantuan kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden. Bentuknya terdiri dari rumah, kendaraan, pengawalan dan asuransi kesehatan.
BACA JUGA: 4 Fakta di Balik Mobil Pinjaman Pak SBY
Menurut Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres) Darmansjah Djumala, presedennya selama ini mantan presiden dan mantan wapres diberikan bantuan kendaraan mobil jenis Camry 2.4 atau 3.6 keluaran 2005 atau 2007.
Sesuai catatan di Setpres, hak mantan presiden dan wapres itu telah diberikan kepada BJ Habibie, Abdurrahmad Wahid, Megawati Soekarnoputri, Try Sutrisno, hingga Boediono.
BACA JUGA: SBY Kembalikan Mobil Pinjaman ke Istana Negara
Bagaimana dengan jatah untuk Pak SBY? "Kalau mau diteruskan, hak yang sesuai UU tadi, sesuai preseden. Kami sediakan Camry. Camry banyak," ujar Djumala saat ditemui di kantornya, Jakarta.
Namun pihaknya belum bisa memastikan kapan bantuan negara untuk Pak SBY itu akan diantar. "Kami atur kemudian. Kami cek dulu mobilnya," jelasnya.
BACA JUGA: Demokrat Desak Istana Klarifikasi Soal SBY Pinjam Mobil
Soal apakah di aturan mengharuskan mobil bantuan itu dalam kondisi baru, Djumala mengatakan tidak diatur sedetil itu. "Tidak disebut (harus baru). Sesuai kondisi keuanganlah," pungkas dia. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Urusan Mobil Saja Diributin
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam