Sabu-Sabu 4,8 Kg Rencananya Diedarkan di Medan

Senin, 19 Agustus 2024 – 04:50 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Antara/M. Sahbainy Nasution)

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,8 kilogram (kg).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pelaku berinisial SG (25) dan FR (29) ditangkap di Jalan Mongonsidi, Kota Medan.

BACA JUGA: Janda Muda Asal Jambi Ditangkap saat Bawa 300 Gram Sabu-Sabu, Tuh Orangnya

"Tim Ditresnarkoba Polda Sumut pada Rabu (14/8), mengungkap peredaran narkotika menjadi target operasi dan menangkap dua pelaku," kata Hadi di Medan, Minggu.

Dia mengatakan pelaku berinisial SG ini masih berstatus mahasiswa, sedangkan FR merupakan rekannya. Keduanya warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

BACA JUGA: 3 Terdakwa Penyelundup 40 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati

Dia menjelaskan penangkapan ini bermula atas informasi masyarakat bahwa pelaku SG disebut-sebut sering mengedarkan sabu-sabu di kawasan Jalan Mongonsidi.

"Atas informasi itu petugas melakukan penyelidikan, dan menangkap SG bersama rekannya FR dari parkiran salah satu hotel di Jalan Mongonsidi," jelasnya.

BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Video Porno Audrey Davis, Pemeran Pria dan Lokasi

Hadi juga mengungkapkan bahwa ketika dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, petugas hanya menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.

"Tidak sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah salah satu pelaku di Jalan Starban, Medan Polonia," kata dia.

Dari penggeledahan itu, tim Ditresnarkoba Polda Sumut kembali menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,8 kilogram yang disimpan dalam koper.

"Ketika diperiksa, kedua pelaku mengakui barang bukti sabu-sabu milik mereka dan hendak diedarkan di Medan," kata mantan Kapolres Biak Numfor Polda Papua.

Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti sabu-sabu seberat 4,8 kilogram dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan penahanan dan proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 114 Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," tutur Hadi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi, Pecat Saja Kepala BPIP, Enggak Ada Gunanya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler