jpnn.com - GIRI MENANG - Salihin alias Amaq Viton (50) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan janda tua, Supisah (49).
Kapolres Lombok Barat, AKBP Wingky Adhityo Kusumo menyampaikan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus pembunuhan yang terjadi sekitar pukul 11.00 Wita, Sabtu (10/10).
BACA JUGA: Cekcok dengan Suami dari Jandanya, Bapak 3 Anak Tewas Ditusuk
Dari hasil penyelidikan, tersangka pada tahap interogasi sekitar pukul 19.00 Wita, Minggu (11/10) mengelak melakukan pembunuhan terhadap korban yang sekaligus pacarnya. Pada saat itu, korban hanya mengakui memukul korban dan melihat korban mengeluarkan botol berisi cairan dan meminumnya.
Polisi yang tidak sepenuhnya percaya atas penuturan tersangka lantas mengembangkan penyelidikan terhap kemungkinan adanya oknum lain yang terlibat. Kemudian, pihaknya pada pukul 13.00 Wita, Senin (12/10) melakukan autopsi terhadap jenazah korban di rumah sakit Provinsi NTB.
Hasil dari autopsi itu, dokter menemukan pada bagian leher adanya penggumpalan darah yang diakibatkan cekikan tangan dan jeratan benda tumpul (sejenis kain) yang menyebabkan kematian. Lalu, pihaknya sekitar pukul 10.00 Wita, Selasa (13/10), kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menjelaskan hasil autopsi. Berdasarkan hal itu akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.
"Kami menetapkan atas dua alat bukti yakni saksi dan hasil autopsi," ungkap Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Sidik Priamursita yang mendampingi Kapolres.
BACA JUGA: Si Anak Sempat Teriak, Jangan Om, Jangan Bunuh Ibu
Atas perbuatannya, tersangka dijerat hukum pasal 351 pembunuhan berencana. Berikutnya pasal 338 pembunuhan dan pasal 340 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara seumur hidup.
Salihin ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berawal dari kecemburuan korban atas istrinya. Tersangka dan korban membuat janji lewat SMS untuk bertemu sekitar pukul 19.30 Wita di sebuah tempat yang tidak jauh dari TKP. Mereka pun akhirnya bertemu.
Dalam pertemuan, tersangka dan korban terlibat pertengkaran mulut hingga akhirnya tersangka emosi. Dalam pertengkaran itu, korban disebutnya sempat mengintainya dengan nada ancaman. Korban mengancam akan merusak hubungan rumah tangganya dengan istrinya.
Sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka memukul korban pada bagian perut dengan tangan terkepal. Selanjutnya ia memukul pada bagian wajah kiri-kanan menggunakan dua telapak tangannya. Sehingga, korban jatuh terlungkup.
Belum selesai, tersangka mencekik leher korban dengan kedua tangannya selama kurang lebih 15 menit. Setelah melihat korban lemas kemudian tersangka meminumkan racun serangga merek Matador. Lalu, korban dibopong ke pinggir tebing sedalam 30 meter di dekat lokasi tersebut.
Di sini tersangka kembali mencekik korban dengan tangan dilapisi sarung yang dipakai tersangka. Kemudian, korban didorong ke tebing. Setelah itu tersangka turun ke jurang meraba bagian perut dan tubuh korban untuk memastikan kematian korban.
Setelah korban dipastikan tewas, sekitar pukul 20.30 Wita tersangka mengirim pesan singkat menggunakan handphone milik korban yang dikirim ke keponakan korban atas nama Erma. Pesan itu berbunyi "Erma saya minum racun sekarang, sekali-kali saya mati membawa pusing. Selamat tinggal anak cucu saya semua."
Rupanya kejadian itu tak kuasa dipendamnya, ia pun menceritakan kasus itu kepada istrinya, Muniasim. Hilangnya Supisah rupanya membuat pihak keluarga panik. Supisah pun dicari dan akhirnya menemukan mayat korban. Penemuan mayat Supisah pertama kali oleh Nurhadi dan Taufik di sekitar jurang tersebut.
Pihak keluarga yang curiga dengan kematian Supisah lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Kayangan. Dari itu, kematian Supisah terungkap.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengharukan, Inilah Permohonan Bocah di Cakung Kepada Pelaku Sebelum Dihabisi
Redaktur : Tim Redaksi