Selundupkan 8 Ekor Biawak Tanpa Telinga Asal Kalimantan, Warga Jerman Ini Ditangkap Petugas Bandara, Selanjutnya...

Sabtu, 17 Oktober 2015 – 06:45 WIB
Salah satu satwa langka jenis Biawak asal Kalimantan tanpa Telinga atau Varanus Borneensis. FOTO: DOK.Holobis.net

jpnn.com - Seorang warga negara Jerman, Holger Pelz, diamankan petugas Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, karena ketahuan membawa satwa langka jenis Biawak Kalimantan tanpa Telinga atau Varanus Borneensis.

Tersangka diamankan di pintu 3, Terminal II keberangkatan luar negeri Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 11 Oktober 2015.

BACA JUGA: Si Anak Sempat Teriak, Jangan Om, Jangan Bunuh Ibu

Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri berdasarkan laporan polisi nomor: LP/1184/X/2015/Bareskrim tanggal 12 Oktober 2015.

“Kami telah  memeriksa saksi dan tersangka,” tegas Direktur Tipiter Badan Reserse Brigadir Jenderal Yazid Fanani, Jumat (16/10).

BACA JUGA: Mengharukan, Inilah Permohonan Bocah di Cakung Kepada Pelaku Sebelum Dihabisi

Dijelaskan Yazid, modus operandi yang dilakukan ketika tersangka datang dari Jerman ke Indonesia 4 Oktober 2015. Kemudian, kata Yazid, 8 Oktober 2015, tersangka mencari biawak Kalimantan tanpa telinga di Pontianak, Kalimantan Barat.

Tersangka kemudian memperoleh delapan ekor biawak Kalimantan tanpa telinga. Holger membeli Rp 50 ribu perekor. "Total semuanya Rp 400 ribu," tegas jenderal bintang satu itu.

BACA JUGA: Begini Reaksi Heno saat Melihat Video Pra-rekonstruksi Pembunuhan Anak-Istrinya

Kemudian, kata Yazid, tersangka membawa biawak Kalimantan tanpa telinga itu ke Jakarta lewat Bandara Internasional Supadio, Kubu Raya, Kalbar. "Dari Supadio lolos dan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten," ungkap Yazid.

Lantas pada 11 Oktober 2015 sekitar pukul 17.15, tersangka bermaksud membawa biawak keluar lewat Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut Yazid, biawak tersebut disembunyikan di dalam kanton yang terbuat dari kain. Kemudian, diletakkan diselangkangan di dalam celananya. Namun, ketika melewati pintu x-ray, hewat tersebut berbunyi.

“Pada saat melewati pintu x-ray terdengar bunyi hewan tersebut," kata Yazid.

Mendengar bunyi itu, petugas kemudian menggeledah Holger. Didapatilah hewan tersebut di dalam kain yang diletakkan di selangkangan di dalam celana Holger. "Kemudian dibawa ke kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, untuk dimankan," kata dia.

Pada 12 Oktober 2015 sekitar pukul 19.00, barang bukti dan tersangka diserahkan ke Sub Dittipiter Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan.

Adapun barang bukti yang disita yakni delapan ekor biawak, rinciannya tujuh hidup dan satu lainnya mati.

“Barang bukti delapan ekor telah dititipkan di LIPI, Cibinong, Bogor, Jawa Barat," ungkap Yazid lagi.

Polisi juga mengamankan satu paspor atas nama Holger Pelz, Nomor: C5HTP7M7J tanggal 14 November 2011. Kemudian, satu kantong terbuat dari kain tempat menyimpan biawak.

Tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a dan c juncto pasal 40 ayat 2 Undang-undang  nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngaku Polisi Malah Ngebegal, Begini Jadinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler