jpnn.com - AMUNTAI – Aksi kejahatan Hamdani alias Calau (35) tergolong sangat sadis. Dia nekat memotong-motong kaki Hamsum alias Isun (53), yang tak lain merupakan ipar dari pelaku, pada Kamis (30/6) sekitar pukul 20.30 Wita.
Tersangka dan korban merupakan warga RT.03 Desa Beringin, Kecamatan Banjang, Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Menurut informasi, korban dianiaya saat sedang tertidur pulas.
BACA JUGA: OMG! Ditusuk OTK Dibagian Dada Tembus ke Jantung, Innalillahi
Kasat Reskrim Polres HSU AKP Sofyan SIK, membenarkan adanya kejadian aksi potong kaki yang dilakukan Calau.
"Pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam (parang,red). Bacokan berkali-kali ke tubuh korban khususnya kaki yang terlihat teriris-iris," sebut Sofyan pada Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group) kemarin.
BACA JUGA: Dorr! Jambret PSK, Buruh Bangun Ambruk Ditembak Polisi
Untungnya saat aksi dilakukan ada saksi yang melihat dan langsung berteriak meminta pertolongan.
"Ada pelayan warung bernama Ida, berteriak meminta tolong. Sontak saksi lain, Ahmad Yani, datang ke lokasi untuk melerai pelaku," sebut kasat yang baru tugas di HSU itu.
BACA JUGA: Ya Ampun! Ini Orok Bayi Siapa, Kok Dibuang di Taman Mal?
Dikatakan Sofyan, saat akan diamankan, pelaku masih lengkap dengan golok yang baru saja di gunakan menebas korban. Bahkan, sempat menantang polisi dengan parang itu.
"Motif dendam. Sebab, pernah diusir dari warung di lokasi kejadian. Tapi, masih kami dalami lagi," terangnya.
Untuk ancaman, sebut pria penyuka olahraga otomotif ini, yakni pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 2 Ayat 1 dan UU Darurat No 12 tahun 1951. "Ancaman 10 tahun penjara," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu bilah senjata tajam jenis parang, satu bilah senjata tajam jenis pisau yang dibalut kain warna hitam, satu pasang sandal jepit dan jaket warna coklat. (mar/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seorang Briptu Gugat Kapolresta Rp 2 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi