jpnn.com, SUKOHARJO - Satuan Reskrim Polres Sukoharjo mengungkap kasus pembunuhan di Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sebelumnya diberitakan, korban Suranto (42) bersama keluarganya di Dukuh Slemben RT 1 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo ditemukan tewas, membusuk.
BACA JUGA: Satu Keluarga di Sukoharjo Tak Keluar Rumah 3 Hari, Warga Mencium Bau Busuk
"Pelaku kasus pembunuhan terhadap korban sekeluarga tersebut berinisial HT (41) warga Dusun Perampelan, Desa Waru, Kecamatan Baki, Sukoharjo," kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, di sela gelar kasus pembunuhan di Mapolsek Baki, Polres Sukoharjo, Sabtu (22/8).
Ia mengatakan pelaku HT ditangkap di Dusun Perampelan, Desa Weru Perampelan, Baki, Sukoharjo, Sabtu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, dan kini ditahan di Mapolres Sukoharjo.
BACA JUGA: Usai Bunuh Ibu Kandung, Anak Mengamuk, Menangis, Menyesal
Menurut dia, pelaku merupakan teman dekat korban Suranto, yang bekerja sebagai sopir mobil rental.
Kapolres mengatakan pelaku menghabisi nyawa korban Suranto dengan pisau dapur di rumah korban.
BACA JUGA: Kasus Covid-19 Meningkat, Sejumlah Dokter di Daerah Ini Dapat Ancaman Pembunuhan
Pelaku mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban itu pada Rabu (19/8) dini hari.
Pelaku juga membunuh istri korban Suranto, Sri Handayani (36) serta dua anaknya yakni RRI (10) dan DAH (5).
Polisi baru mendapatkan laporan peristiwa pembunuhan tersebut dari warga, pada Jumat (21/8) sekitar pukul 21.00 WIB.
Di lokasi, polisi menemukan empat korban itu sudah meninggal dunia dalam kondisi sudah membusuk.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah korban di Dusun Slemben RT 1 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, dan mengevakuasi empat jenazah korban ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi.
"Warga awalnya merasakan bau menyengat dari rumah korban. Warga kemudian memberanikan diri masuk rumah korban dan menemukan empat korban dalam kondisi meninggal dunia," kata Kapolres.
Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan itu dan dalam waktu sekitar tiga jam berhasil menangkap pelaku HT di Desa Waru, Sukoharjo.
"Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan itu dan menangkap pelakunya berdasarkan keterangan enam saksi," katanya.
Polisi juga menemukan barang barang bukti antara lain sebilah pisau dapur, BPKB, STNK, kunci mobil Toyota Avanza warna putih Nopol AD 9125 XT milik korban.
Mobil milik korban ini sudah dijual oleh pelaku seharga sekitar Rp80 juta.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, kata dia, motif kasus pembunuhan itu karena pelaku mempunyai utang cukup banyak.
Pelaku mempunyai keinginan menguasai apa yang dimiliki oleh korban.
"Kami masih mendalami karena pelaku terbentur utang, dan kami sudah memeriksa enam saksi. Pelaku melakukan pembunuhan dengan pisau dapur," kata Kapolres.
Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 jo pasal 338 dan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dan atau sengaja merampas nyawa orang lain, dan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adek