Sah, Ada Pergub DKI soal Cuti PNS demi Temani Istri Bersalin

Jumat, 16 Maret 2018 – 14:01 WIB
Sandiaga Uno. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI telah mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) yang mengatur cuti bagi para pegawai negeri sipil (PNS) pria untuk menemani istri yang melahirkan.

Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengatakan, berdasar pergub itu maka para PNS pria yang istrinya hendak bersalin sudah bisa mengambil cuti. "Kami sudah keluarkan pergub-nya," kata Sandi di Balai Kota DKI, Jumat (16/3).

BACA JUGA: Singapura Ingin Kerja Sama Transportasi dengan DKI

Sandi menjelaskan, Pergub DKI itu tersebut merupakan turunan  dari Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, kata Sandi, cuti PNS pria demi menemani sang istri juga merupakan realisasi janji kampanyenya.

"Kami memang sudah dari lama memberikan janji untuk masa keemasan itu sebelum dan setelah melahirkan itu ayah dan ibu bisa bekerja sama untuk minggu pertama kelahiran bayinya," kata Sandi.

BACA JUGA: DKI Bakal Buat Perda Penghentian Penggunaan Air Tanah

Apakah cuti ini itu tidak akan mengganggu kinerja Pemprov DKI? Sandi menegaskan hal itu tak akan berpengaruh pada kinerja Pemprov DKI mengedepankan kerja tim.

"Kami tidak pernah mendukung Superman, selalu super team. Jadi selalu bangun timnya," pungkas Sandi.(tan/jpnn)

BACA JUGA: Pemprov DKI Masih Mengkaji Usul Revisi Perda Ketertiban Umum

BACA ARTIKEL LAINNYA... Permukaan Tanah Jakarta Turun Gara-Gara Praktik Ilegal


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler