jpnn.com - JAKARTA - Pleno Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Selasa (1/12) memutuskan bahwa perkara skandal "Papa Minta Saham" dengan terlapor Ketua DPR Setya Novanto, sah dilanjutkan ke persidangan. Ketua MKD Surahman Hidayat pun langsung mengetuk palu penetapan.
"Pilihan yang menjadi mayoritas adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan. Alhamdulillah," kata Surahman.
BACA JUGA: Dengar KPK OTT, Ipar Wakil Ketua DPRD Banten Panik
Keputusan tersebut diambil setelah 17 pimpinan dan anggota MKD melakukan dua kali voting. Tahap pertama memilih opsi yang akan divoting. Di antaranya alternatif I dengan dua pilihan, melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan atau menuntaskan verifikasi. Alternatif II, tidak melanjutkan persidangan karena tidak cukup verifikasi dan tidak cukup alat bukti atau melanjutkan rapat MKD dengan melakukan verifikasi.
Dari 17 anggota dan pimpinan MKD, 11 orang memilih melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan. Seketika itu juga, Surahman selaku pimpinan pleno juga mengumumkan persidangan lanjutan dilakukan Rabu (2/12) besok.
BACA JUGA: Ini Rekomendasi KNKT untuk AirAsia
Pada sidang perdana nanti, MKD akan mendengarkan keterangan dari Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pihak pengadu. Kemudian pada Kamis (3/12), akan dihadirkan saksi-saksi, Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin dan pengusaha Riza Chalid. Selanjutkan baru pemeriksaan terhadap terlapor Ketua DPR Setya Novanto. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Anggota DPRD dan Bos BUMD Banten Dibekuk Saat Transaksi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Orang Siap Pakai yang Bisa jadi PPPK
Redaktur : Tim Redaksi