jpnn.com, JAKARTA - Juniver Girsang kembali memimpin Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Periode 2020-2025 setelah ditetapkan sebagai ketua umum terpilih pada Musyawarah Nasional (Munas) III Peradi di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (29/1) sore.
“Melalui surat nomor 08/MUNAS3/Peradi/2020, pimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia menimbang dan memperhatikan, memutuskan, menetapkan, dan mengesahkan Juniver Girsang sebagai Ketua Umum Peradi," kata pimpinan sidang Tisye Erlina Yunus saat membacakan hasil keputusan.
BACA JUGA: Juniver Girsang: Langkah Bersatu PERADI Sebagai Solusi Terbaik
Juniver berhasil unggul dari lawannya Patra M Zen dalam voting. Proses pemilihan ketua umum dilakukan dengan cara one man one vote, di mana setiap orang berhak menentukan satu pilihannya dalam forum tersebut.
Jumlah total peserta dalam ruangan yang berhak memberikan suaranya berjumlah 501 orang, dengan rincian 485 suara sah, 15 orang belum memilih, dan satu orang abstain.
BACA JUGA: Menkum HAM Dorong Tiga Kubu Pengurus Peradi Segera Berdamai
Juniver menang dengan meraup suara hingga 84 persen, sementara Patra M Zen hanya meraup 13 persen suara. Peserta yang memiliki hak suara melakukan scan barcode sebelum menentukan pilihannya melalui ponsel masing-masing. Ini merupakan gebrakan baru karena proses pemilihan hanya menghabiskan total waktu sekitar 9,5 menit.
Terkait proses pemilihan tersebut, Patra M Zen mengaku legawa dengan hasil pemilihan ketua umum Peradi ini. Patra Zen mengapresiasi sistem pemilihan langsung menggunakan teknologi e-voting sebagai gebrakan baru.
BACA JUGA: PERADI SAI Pimpinan Juniver Girsang Gelar Munas III, 4 Kandidat Bakal Bersaing Jadi Ketua Umum
“Proses pemilihan bisa diterapkan oleh organisasi lain karena sulit direkayasa dan dapat dilihat langsung hasilnya,” ujarnya.
Untuk diketahui, Munas Peradi berlangsung sejak 28 Februari sampai 1 Maret 2020 besok.
Sebelumnya, tercatat empat kandidat yang diusulkan menjadi calon ketua umum DPN PERADI. Mereka adalah Juniver Girsang, Harry Ponto, Hasanudin Nasutian dan Patra Zen.
Ketua Panitia Munas III PERADI SAI, Patricia Lestari didampingi Sekretaris Panitia, Francisca Romana saat konferensi pers di Jakarta, Senin (24/2) mengatakan syarat menjadi calon ketua umum antara lain kandidat diusulkan minimal tiga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi, sudah menjadi advokat minimal sepuluh tahun serta pernah menjadi pengurus PERADI.
Lebih lanjut, Patricia menjelaskan penyelenggaraan PERADI SAI kali ini berbasis teknologi informasi atau Information Technology. Hal ini sejalan dengan tema yang diusung dalam Munas tahun 2020 yakni Advokat Pada Era Industri 4.0.
“Munas III memberikan kesempatan kepada peserta Munas untuk menggunakan hak suaranya secara langsung (one person one vote/OPOV) dalam pemilihan PERADI 2020-2025,” kata Patricia.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich