Sah! Pemerintah Tambah Libur dan Cuti Bersama 2018, PNS?

Rabu, 18 April 2018 – 15:19 WIB
Menko PMK Puan Maharani, Menpan RB Asman Abnur, Menaker Hanif Dhakiri, Menag Lukman Hakim dan Menhub Budi Karya meneken SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019, Jakarta, Rabu (18/4). Foto Ricardo/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Akhirnya pemerintah mengumumkan perubahan jumlah cuti bersama Idul Fitri dengan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Diputuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari, menjadi 7 hari.

Dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018.

BACA JUGA: Tambahan Cuti Bersama Lebaran Dibahas Lintas Kementerian

Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni. Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.

Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 pada hari Jumat dan Sabtu.

BACA JUGA: Menteri Asman Tidak Sidak, Tunggu Laporan PPK

“Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam penandatanganan SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, di Jakarta, Rabu (18/4).

Perubahan SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Juga dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

BACA JUGA: Ingat, 2 Januari 2018 Bukan Hari Libur Cuti Bersama

Puan menambahkan, salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama itu terkait dengan pengaturan arus lalu lintas. "Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum lebaran dan sesudah mudik lebaran," jelas Puan.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat cukup waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN. Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. (mg8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Minta SKB Libur dan Cuti Bersama 2018 Dicabut


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler