jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan koordinasi terkait cuti bersama Lebaran 2018 yang diusulkan bertambah jadi dua hari.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman, menjelaskan bahwa Kementerian PANRB belum memutuskan usulan tersebut.
BACA JUGA: Ada Cuti Tahunan Tambahan untuk PNS, Ini Syaratnya
Dia mengatakan penambahan cuti bersama harus kembali ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Yakni Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan, yang teknis pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
BACA JUGA: Mudik Lebaran 2018: Muncul Opsi Tambah Cuti Bersama
“Untuk itu, kami masih menunggu hasil pembahasan lintas kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator PMK,” jelasnya di Jakarta.
Herman mengatakan bahwa Kementerian PANRB hanya mengatur cuti bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).
BACA JUGA: Aturan Baru: PNS Pria Bisa Ajukan Cuti saat Istri Melahirkan
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, bahwa cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keppres.
Sedangkan untuk pegawai swasta, TNI, dan POLRI tetap mengacu pada SKB tiga menteri.
Untuk pegawai swasta akan ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan usulan tambahan libur mudik lebaran diperlukan sebagai antisipasi kemacetan.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Asman Tidak Sidak, Tunggu Laporan PPK
Redaktur & Reporter : Natalia