jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22, atau naik 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat mengatakan penetapan ini diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
BACA JUGA: Menaker Umumkan Penetapan UMP 2025 Besok
Boby Rachmat menyebutkan Dewan Pengupahan Provinsi Riau telah melaksanakan sidang dewan pengupahan sebanyak dua kali.
Pertama di tanggal 6 Desember dan dilanjutkan pada tanggal 9 Desember 2024.
BACA JUGA: Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen
"Inilah kesepakatan yang kita hasilkan di Dewan Pengupahan Provinsi Riau, yangmana hari Senin kemarin juga kami sudah melaporkan kepada Bapak Pj Gubernur Riau dan telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Riau," kata Boby kepada JPNN.com Selasa (10/12).
Boby menjelaskan, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) telah ditetapkan juga melalui keputusan Gubernur Riau nomor 3725/12/2024 tentang upah minimum sektoral pertambangan migas.
BACA JUGA: Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
Kemudian, keputusan Gubernur Riau nomor 3726/12/2024 tentang upah minimum sektoral perkebunan pertanian.
Selanjutnya upah minimum sektoral provinsi yang terdiri dari upah minimum subsektor pertambangan minyak bumi dan aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam Provinsi Riau tahun 2025 yaitu sebesar Rp3.543.863,98.
“Kemudian yaitu upah minimum di sektor perkebunan pertanian Provinsi Riau tahun 2025 sebesar Rp3.526.320,1," jelas Boby.
UMP 2025 ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMP 2024, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Provinsi Riau.
Boby menambahkan setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan pada 4 Desember 2024, aturan ini telah diteruskan kepada Gubernur Riau untuk ditetapkan di wilayah provinsi.
Sesuai jadwal, UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 akan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024 melalui Keputusan Gubernur.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 akan diumumkan selambat-lambatnya pada 18 Desember 2024.
“Seluruh ketetapan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025,” ungkapnya.
Apabila suatu kabupaten atau kota belum memiliki UMK, maka UMP akan menjadi acuan pembayaran upah minimum di wilayah tersebut.
Kenaikan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja di Provinsi Riau sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
“Penetapan ini sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah, dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para pekerja di Riau,” tutur Boby. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito