Sahabat Polisi Apresiasi Tindakan Kapolres Rokan Hulu Ungkap Tiga Kasus Tambang Ilegal

Rabu, 04 Oktober 2023 – 14:51 WIB
Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Sahabat Polisi Indonesia mengapresiasi tindakan Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono yang berhasil mengungkap tiga kasus penambangan ilegal dalam dua bulan terakhir.

Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh menyebut keberhasilan tersebut sebagai bukti bahwa Polri memang serius menindak persoalan tambang ilegal.

BACA JUGA: Sahabat Polisi Indonesia Optimistis Polri Netral di Pemilu 2024

“Sahabat Polisi Indonesia mengapresiasi langkah Kapolres Budi Setiyono yang berani mengungkap kasus tambang ilegal di wilayahnya. Ini jelas langkah tegas seorang Kapolres yang berniat untuk melindungi masyarakat dan kepentingan negara,” kata Fonda dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10) sore.

Sahabat Polisi Indonesia pun berharap langkah tegas Polres Rokan Hulu ini bisa terus berlanjut.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Tambang Ilegal, Kepala Desa Ngaso Ditangkap Polres Rohul

Pasalnya, Fonda mengaku mendapat banyak laporan terkait aktivitas penambangan ilegal di provinsi Riau.

Menurut dia, semakin tegas pengungkapan yang dilakukan Polres maka akan semakin besar manfaat yang dirasakan masyarakat di sana.

BACA JUGA: Usut Tambang Ilegal di Kaltara, Kombes Hendy Buru Perempuan Ini Sampai Jakarta

“Saya berharap langkah Kapolres Budi ini bisa terus konsisten. Sebab, saya sangat yakin banyak masyarakat yang berharap kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tiga (3) kasus penambangan ilegal selama bulan Agustus hingga September 2023.

Ketiga kasus tersebut terjadi di lokasi berbeda dengan keenam tersangka dan sejumlah alat bukti yang berbeda-beda pula. Diantaranya, 3 alat berat escavator, buku catatan dan kantong plastik berisi tanah campur batu.

“Kami mendapat sejumlah laporan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal ini. Sebagai tindak lanjut, kami pun melakukan penyelidikan dan pengungkapan ketiga kasus ini,” kata Kapolres Rokan Huku AKBP Budi Setiyono.

Kapolres Budi pun menegaskan ketiga jenis usaha ini tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut dia, para pelaku terancam pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 100 miliar.

“Saat unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hulu melakukan interogasi kepada para pelaku, mereka akhirnya mengaku tidak memiliki IUP. Kami pun langsung membawa para tersangka tersebut ke Mapolres Rokan Hulu untuk diproses lebih lanjut,” kata dia.

Kapolres Budi mengaku akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum pada persoalan penambangan ini.

Pasalnya, persoalan tambang ilegal ini kerap kali memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat dan menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan.

Sejumlah pihak ikut mengapresiasi langkah tegas Kapolres Budi Setiyono. Mereka antara lain DPD Punggawa Melayu Riau, Lembaga Kerapatan Adat Desa Ngaso, PBB Rokan Hulu dan LSM Perkara Rokan Hulu.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler