DPR mengakui masih terus melakukan "perbaikan" meskipun Rancangan Undang-undang Cipta Kerja sudah disahkan dalam rapat paripurna, sementara sejumlah akademisi menilai saat sudah disahkan seharusnya semua proses sudah selesai.

Sejak Februari lalu sampai 12 Oktober 2020 tercatat ada lima versi naskah RUU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Alami Kecelakaan di Senayan, Begini Akibatnya

Draft versi awal RUU itu terdiri dari 1.208 halaman dan diunggah di website resmi Badan Legislasi DPR.

Kemudian beredar draft versi 5 Oktober 2020 yang ramai didistribusikan melalui 'WhatsApp' yang dikabarkan merupakan naskah yang dibahas saat paripurna sebelum disahkan.

BACA JUGA: Bank Dunia: UU Cipta Kerja akan Mendukung Pemulihan Ekonomi

Namun, pada 9 Oktober setelah RUU disahkan, kembali beredar draft sebanyak 1.052 halaman yang disebut-sebut merupakan penyempurnaan naskah paripurna.

Tiga hari kemudian, pada 12 Oktober, Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar mengaku masih merampungkan finalisasi Undang-Undang Cipta Kerja dengan tebalnya mencapai 1.035 halaman.

BACA JUGA: Di Tengah Ribuan Buruh, Ade Yasin: Saya Akan Dukung Perjuangan Kalian

Indra mengklaim tidak ada perubahan substansi pasal dalam UU Cipta Kerja sesudah disahkan dalam rapat paripurna DPR.

"Hanya [memperbaiki] typo dan format. Format dirapikan," kata Indra, sehingga halamannya bertambah.

Naskah tersebut ternyata belum final, karena naskah yang akhirnya diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu (14/10) berjumlah 812 halaman.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menjamin tidak ada perubahan substansi selama perjalanan draf UU Cipta kerja menjadi final dengan 812 halaman. Apa saja perbedaan dari tiga naskah UU Cipta Kerja? Photo: Perbedaan naskah versi 1.035 halaman (kiri) dan 812 halaman terlihat pada ukuran kertas yang dipakai, namun masih ada juga penambahan pasal seperti yang terlihat pada tangkapan layar ini.

 

ABC Indonesia mencoba membandingkan tiga naskah UU Cipta Kerja, yakni naskah versi paripurna sebanyak 905 halaman, naskah versi 1.035 halaman, dan naskah versi 812 halaman yang diserahkan kepada presiden.

Hasilnya, tidak seperti klaim DPR, ditemukan banyak perbedaan antara naskah UU Cipta Kerja versi 905 halaman dan versi 1.035 halaman, di luar koreksi tanda baca atau typo, dan penggunaan huruf kapital dan huruf kecil.

Perbedaan paling banyak yang ditemukan antara lain adalah penggunaan kata 'dengan' pada naskah versi 905 halaman, yang diganti dengan kata 'dalam' pada naskah versi 1.035 halaman.

Selain itu, banyak ditemukan penambahan kata-kata '... dan Pemerintah Daerah' serta '... atau Pemerintah Daerah' dalam naskah versi 1.035 halaman.

Namun, selain penambahan atau perubahan kata-kata, ditemukan juga pasal-pasal yang dihapus, misalnya Pasal 72 pada Bab IXA mengenai Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.

Sementara, meski DPR mengklaim perbedaan naskah UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman dan versi 812 halaman hanya pada ukuran kertas (dari ukuran A4 ke Legal), penelusuran ABC masih menemukan adanya penambahan kata terkait peran Pemerintah Daerah.

Selain itu, ada penambahan di antara Bab VIA, Bab VI dan Bab VII, yang mengatur tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi.

Ini termasuk tiga pasal tambahan yakni Pasal 156A, 156B, dan 159A pada Bab VIA, juga penambahan dan perubahan ayat pada Pasal 157 dan 158. Kata 'dengan' dan 'dalam' punya implikasi hukum yang berbeda Photo: Perbedaan terbesar antara dua naskah terakhir RUU Cipta Kerja adalah penggunaan kata 'dengan' yang diganti menjadi 'dalam', seperti yang terlihat di Paragraf 6 Pasal 12 Bab III mengenai Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

 

Perbedaan kata 'dengan' yang dipakai dalam naskah UU Cipta Kerja versi 905 halaman yang diganti dengan kata 'dalam' pada naskah versi 1.035 halaman memiliki konsekuensi hukum, seperti yang dijelaskan ahli hukum tata negara dari Universitas Airlangga, Surabaya, Herlambang Wiratraman.

Kata 'dengan' pada kalimat '... akan diatur dengan Peraturan Pemerintah' menurut Herlambang artinya akan dibuatkan aturan secara khusus aturan yang judulnya sesuai dengan pasal yang menggunakan kata tersebut.

Sementara, penggunaan kata 'dalam' pada kalimat '... akan diatur dalam Peraturan Pemerintah' berarti peraturan yang dimaksud tidak khusus bicara tentang peraturan tertentu.

"Misalnya kalau di dalam Undang-undang, ada [tertulis]: peraturan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Pemilu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Itu artinya Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah tentang Pemilu, karena menggunakan kata 'dengan'," urai Herlambang.

"Tetapi kalau misalnya tulisannya begini: peraturan lebih lanjut terkait dengan pengawasan etika penyelenggara pemilu diatur dalam Peraturan Pemerintah. Penggunaan kata dalam di situ menunjukkan bahwa PP yang dimaksud tidak khusus ngomong soal PP tentang Etika Penyelenggara Pemilu. Bisa saja PP tentang misalnya aturan operasional tertentu yang di dalamnya ada soal etika," tambahnya.

Dengan demikian, dalam konteks UU Cipta Kerja penggunaan kata 'dengan' akan diikuti dengan penerbitan ratusan PP yang sesuai dengan mandatnya.

Namun, jika kata 'dengan' pada naskah versi 905 halaman diganti menjadi 'dalam' pada naskah versi 1.035 dan 812 halaman, artinya tidak dibutuhkan peraturan pemerintah yang sampai ratusan.

"Bisa saja aturan-aturan itu dikumpulkan jadi satu, menjadi PP yang isinya gemuk lagi ... ini bagian dari kritik saya, bahwa Omnibus Law ini berpotensi melahirkan Omnibus PP," ujar Herlambang. 'Jangan jadikan MK seperti keranjang sampah' Photo: Perbedaan lainnya adalah penambahan kata yang memuat kewenangan Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah, seperti yang tercantum pada Bagian Keempat UU Cipta Kerja soal Penyederhanaan Perizinan Berusaha Serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi.

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo mengakui draft UU Cipta Kerja yang telah disahkan melalui rapat paripurna Senin (05/10) belum final dan masih perlu melalui proses penyempurnaan.

"Artinya bahwa memang draft ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan. Oleh karena itu kalau ada pihak-pihak menyampaikan melalui pandangan lama pastinya akan beda dengan yang final," kata Firman pada Kamis (08/10).

Padahal, menurut Herlambang, seharusnya draft yang disetujui oleh paripurna dan wakil pemerintah sudah harus bersifat final, karena yang disahkan adalah dokumen Undang-undang yang tidak membolehkan sedikitpun adanya potensi perubahan.

"Cara pembentukan hukumnya amburadul (berantakan). Masa kita tanggal 5 Oktober enggak dapat draftnya, kemudian seiring dengan berjalannya waktu [isinya] berubah-ubah, juga tersisipkan dan berubah kata, dan seterusnya," ujar Herlambang kepada Hellena Souisa dari ABC Indonesia.

"Menurut saya ini sudah merupakan kejahatan legislasi dan praktik buruk ketatanegaraan dalam pembentukan perundang-undangan," tegasnya.

Pakar hukum tata negara lainnya, Bivitri Susanti sependapat dengan Herlambang.

"Mengubah satu ayat pun tidak boleh. Itu sama dengan pencurian pasal," ujar Bivitri.

Herlambang menilai, karena yang bermasalah adalah proses formalitas atau proses pembentukannya, penyelesaian masalah UU Cipta Kerja tidak bisa diselesaikan melalui uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Namanya saja uji materi, padahal yang dipermasalahkan kan formalnya."

"Jadi jika lembaga pembentuk hukum seperti presiden dan DPR sedikit-sedikit mengatakan 'kalau ada masalah bawa saja ke MK', saya khawatir MK diperlakukan seperti keranjang sampah, kalau ada masalah buang saja ke MK."

"Jangan jadikan MK seperti keranjang sampah," ucapnya. Presiden dan DPR masih bisa membatalkan UU Cipta Kerja Photo: Herlambang menilai, UU Cipta Kerja masih bisa dibatalkan oleh baik Presiden maupun DPR. (Supplied: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

 

Di tengah aksi unjuk rasa besar-besaran yang menolak Omnibus Law, perhatian yang luas dari masyarakat, serta di masa pandemi COVID-19, Herlambang mengingatkan Presiden dan DPR masih memiliki kewenangan konstitusional untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

"Ini pernah kok terjadi dalam sejarah legislasi kita, pengalamannya dulu dengan UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan," papar Herlambang.

"Bisa dibatalkan melalui proses penghentian bersama, Presiden dan DPR, atau yang lebih ringkas lagi prosesnya adalah terbitkan Perpu untuk pembatalan itu," katanya.

Ia menambahkah kewenangan konstitusional itu biasanya "siapa yang memulai, maka dia juga yang mengakhiri."

"Jangan dia yang memulai tapi yang mengakhiri menyuruh MK," katanya.

Herlambang bersama sejumlah akademisi lain di Indonesia setiap hari selama dua minggu (14-27 Oktober) mengadakan Kuliah Bersama Rakyat yang membahas Omnibus Cipta Kerja sebagai, yang disebutnya, "ikhtiar akademisi untuk kerja pencerdasan publik".

"Kami akan kawal dan kumpulkan terus fakta demi fakta, termasuk perbedaan-perbedaan yang terjadi dari draft ke draft secara detil sesuai dengan keahlian masing-masing akademisi," pungkasnya.

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewan Pakar Nasdem Mengawal Pemanfaatan Bank Tanah Bagi Rakyat Dalam UU Cipta Kerja

Berita Terkait