Sahroni Apresiasi Polri yang Menangkap Buron Kasus Tanah di PIK 2

Selasa, 26 Maret 2024 – 16:58 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni. Foto/arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menrapresiasi kinerja Polri yang menangkap Charlie Chandra, buron kasus pemalsuan surat tanah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Charlie Chandra (CC) sebelumnya ditangkap tim  Polda Metro Jaya bersama Polda Banten pada Senin (18/3) lalu.

BACA JUGA: Ahmad Sahroni Memotivasi Ratusan Mahasiswa Peserta Kampus Merdeka

Charlie adalah buronan kasus tanah seluas 8,7 hektare Di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang sekarang telah menjadi kawasan PIK 2.

Kasus berawal ketika tersangka CC berusaha membalik nama SHM atas nama Suminta Chandra pada Maret 2023 lalu.

BACA JUGA: Bawa Petisi, Chicco Jerikho Minta Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah Rahman

Sahroni memberi apresiasi kepada Polri atas penyelesaian kasus  yang sempat membingungkan publik.

"Apresiasi kinerja Polri yang akhirnya bisa menangkap tersangka. Dengan begitu, segala ragam versi dan asumsi terkait kasus ini, kini sudah sepenuhnya clear di tangan kepolisian," kata Sahroni di Jakarta, Selasa (26/3).

BACA JUGA: Info Terkini Kasus Oknum Polisi Vs Debt Collector di Palembang, Oalah

Menurut politikus NasDem itu, memang dalam mengusut kasus pertanahan itu harus ada ketegasan dari aparat.

"Tidak bisa kita biarkan ada orang yang berbuat seenaknya lalu kabur begitu saja,” ujar Sahroni.

Dia pun mewanti-wanti pihak terkait, terutama Polri, Kejagung, dan Kementerian ATR/BPN dalam menyikapi kasus pertanahan.

"Kasus pertanahan ini punya karakteristik yang rumit, sensitif dan sangat rawan keterlibatan oknum. Makanya, Polri, Kejagung, dan Kementerian ATR/BPN harus selalu jeli dalam melihat setiap kasus," tuturnya.

Menurut Sahroni, dalam penyelesaian sengketa tanah, masyarakat sangat berharap pada kebijaksanaan aparat penegak hukum,

"Jangan sampai hukum kita dipelintir-pelintir untuk kepentingan pihak tertentu, harus tetap objektif,” ujar Sahroni.(fat/jpnn.com)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler