jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran memberantas korupsi di badan usaha milik negara (BUMN).
Dukungan itu disampaikan Sahroni setelah Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk yang merugikan negara sekitar Rp 2,5 triliun.
BACA JUGA: Korupsi Waskita Merugikan Negara Rp 2,5 Triliun, Proyeknya Mangkrak, Alamak
Kejagung juga telah menetapkan empat orang mantan pejabat dan petinggi di perusahaan pelat merah itu sebagai tersangka.
"Saya mengapresiasi kinerja temam-teman di Kejaksaan Agung di bawah Bapak ST. Burhanuddin, karena bekerja cepat mengungkap kasus korupsi di berbagai kementerian/lembaga, termasuk juga BUMN," kata Ahmad Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Jumat (29/7).
BACA JUGA: Kubu Istri Ferdy Sambo Peringatkan Pengacara Keluarga Brigadir J, Keras!
Legislator Fraksi Partai NasDem itu mengingatkan bahwa BUMN dibentuk dengan tujuan memanfaatkan sumber daya alam (SDA) negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Bunyi konstitusi kayak begitu. Jadi, kalau BUMN ini pada akhirnya banyak dikorupsi, bagaimana rakyat bisa makmur," ujar Sahroni.
BACA JUGA: Motif AH Tuduh Irjen Fadil Terima Rp 40 M dari Orang Kesayangan Ferdy Sambo Ketahuan, Oalah
Oleh karena itu, dia mendukung Kejagung untuk memberantas korupsi di BUMN maupun anak cucu perusahaan pelat merah lainnya.
Sahroni mengatakan BUMN harus dimaksimalkan untuk kesejahteraan warga negara, bukan segelintir orang atau kelompok saja.
"Saya mendukung penuh upaya Jaksa Agung memberantas korupsi di tubuh BUMN maupun anak-anak perusahaannya. Jangan sampai ada yang terlewat," ucap Ahmad Sahroni.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyatakan kasus dugaan korupsi Waskita Beton itu masih akan berkembang.
"Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 2,5 triliun," kata Burhanuddin di Jakarta, pada Selasa (26/7).
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, salah satunya pensiunan PT. Waskita Beton Precast Tbk yang pernah menjabat direktur pemasaran Agus Wantoro.
BACA JUGA: Lihat Tangan Mardani Maming saat Keluar dari Gedung KPK
Lalu, tiga pejabat PT. Waskita Beton Precast, masing-masing General Manager Pemasaran periode 2016 - Agustus 2020 Agus Prihatmono, Manager Pemasaran (expert) Benny Prastowo dan pensiunan perusahaan itu Anugrianto.
Burhanuddin menyebut para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dimanfaatkan atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
"Artinya mangkrak," kata pria yang pernah menjabat Jamdatun Kejagung itu. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam